Jakarta - Layanan pinjaman online (pinjol) dari layanan teknologi keuangan (fintech) memang memberikan kemudahan finansial. Dengan modal smartphone dan internet, anda bisa dapat pinjaman dana instan ke rekeningmu tanpa jaminan.
Aplikasi fintech yang bermunculan ini memang banyak mempermudah masyarakat baik itu mereka yang menggunakan untuk kebutuhan pinjaman, melakukan pembayaran atau hingga melakukan pengembangan dana.
Namun, dengan kian maraknya layanan pinjol yang hadir di tengah masyarakat, kamu harus lebih waspada. Sebab, makin banyak pula pihak-pihak tak bertanggung jawab yang melakukan penipuan melalui penawaran pinjol illegal.
Ini membuat banyak masyarakat yang terjebak terbebani dengan bunga dan denda yang mencekik.
Untuk menghindari jeratan pinjol, inilah ciri-ciri aplikasi fintech ilegal.
Informasi Lokasi Perusahaan Tidak Jelas
Biasanya mereka yang ingin melakukan penipuan atau kejahatan lain sengaja menyamarkan identitasnya. Tidak hanya itu, bahkan ada beberapa perusahaan yang sengaja mengganti nama karyawannya dengan nama samaran.
Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri. Sehingga sulit untuk diselesaikan jika terjadi kasus. Dan perbedaan lain terletak pada akun media sosialnya.
Akun media sosial pinjol legal umumnya telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru. Jadi, tidak ada salahnya untuk mengecek media sosial dari perusahaan fintech tersebut terlebih dahulu.
Proses Terlalu Mudah
Salah satu contohnya Aplikasi fintech lending ilegal biasanya menjanjikan kemudahan serta layanan pinjaman yang cepat kepada para calon nasabahnya.
Proses pencairan yang tidak masuk akal dengan janji ‘5 menit cair’ setelah mengajukan aplikasi. Ini memang ditujukan agar masyarakat mudah terjebak dan melakkan pinjaman kepada fintech ilegal.
Fintech yang legal membutuhkan waktu untuk menganalisa serta memastikan bahwa calon peminjam memang benar-benar layak mendapatkan pinjaman dan juga dapat mengembalikan pinjamannya dengan sesuai dan tepat waktu.
Menawarkan Pinjaman Lewat SMS
Jika anda mendapat SMS yang menawarkan layanan pinjaman dari nomor pribadi, alamat email, atau akun media sosial tak dikenal (bukan kontak resmi perusahaan fintech), kemungkinan besar itu adalah pinjol illegal. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Akses Data Pribadi Berlebihan
Fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Fintech ilegal akan meminta pin rekening bank, dengan dalih mempercepat pencairan dana. Pinjol abal-abal juga tidak jarang meminta uang muka sebagai biaya layanan.
Fintech yang memiliki izin diawasi OJK tidak akan sembarangan mengakses data pribadi pengguna. Peraturan ini memang cukup baik dan sudah lama diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila ada fintech yang melanggar aturan tersebut, OJK dengan mudah akan mencabut izin usahanya.
Penagihan yang Tidak Beretika
Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika, bahkan secara kasar atau dengan ancaman, dan dilakukan oleh penagih yang tidak memiliki sertifikat penagihan.
Tidak hanya itu, fintech ilegal juga biasanya memanfaatkan nomor telepon yang terdapat pada kontak nasabah untuk menagih dan meneror peminjamnya. Mereka biasanya akan menelpon atau menghubungi siapapun yang ada dalam kontak handphone si peminjam tersebut.[]
(Egy Setya Ramadhan)
Baca Juga:
- BI: Kemunculan Kripto dan Fintech Bukti Nyata Era Disrupsi
- Fintech Maucash Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
- OJK: Penyaluran Pinjaman Fintech Capai Rp236,4 T per Juli
- Pemerintah Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak 2018