Lagi, OJK Jaring 105 Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi OJK melakukan tindakan tegas di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi fintech
Ilustrasi kredit. (Foto: Pixabay/Steve Buissinne)

Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan berhasil menemukan 105 fintech peer-to-peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan fintech tidak resmi berpotensi merugikan dan dianggap melawan hukum, khususnya dalam bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Kepolisian RI guna mempercepat penindakan.

“Penindakan cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” ujarnya usai menggelar jumpa pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri, Jumat, 3 Juli 2020.

Tongam menambahkan, maraknya aksi keuangan ilegal disinyalir sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang, padahal pinjaman ini sangat merugikan karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone,” tuturnya

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” sambung dia.

Sebagai informasi, jumlah fintech peer-to-peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga Juni 2020 mencpai 2.591 entitas.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1.Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2.Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3.Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita terkait
Polemik Fungsi Pengawasan Bank, Pakar: Copot Bos OJK
Rumor pengembalian fungsi pengawasan perbankan kepada bank sentral mencuat seiring dengan sorotan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kadin Minta OJK Fasilitasi Pemberian Modal Kerja
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berharap pengucuran modal kerja dapat menstimulus kegiatan usaha
OJK dan Bank Optimistis Kredit Tumbuh Akhir Tahun
OJK bersama pelaku industri perbankan yakin akan terjadi kenaikan kredit pada penghujung tahun ini