Risiko Trading Crypto yang Perlu Diketahui Sebelum Memulai Investasi

Trading crypto memiliki risiko yang cukup tinggi sehingga perlu berhati-hati sebelum terjun di dalam aktivitas ini.
Risiko Trading Crypto yang Perlu Diketahui Sebelum Memulai Investasi. (Foto: Tagar/iStock)

TAGAR.id, Jakarta - Aset kripto tersebut sering kali disebut dengan koin kripto atau uang kripto dalam trading crypto yang biasanya bisa diperdagangkan sepanjang hari tanpa libur atau 24 jam per 7 hari. Namun, ada banyak hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memulai trading crypto karena kegiatan ini memiliki risiko yang sangat tinggi. 

Trading crypto memiliki risiko yang cukup tinggi sehingga perlu berhati-hati sebelum terjun di dalam aktivitas ini. Untuk mencegah terjadinya kerugian dengan nilai yang cukup besar dalam trading crypto, Anda perlu memperhatikan beberapa risiko dan kelemahan dari trading ini, antara lain.

1. Risiko penurunan nilai yang tak terbatas

Dalam trading crypto, nilai-nilai mata uangnya bisa saja naik hingga ratusan persen tanpa ada batas. Hal ini tentu cukup menggiurkan bagi Anda yang ingin mendapatkan keuntungan dari trading crypto. Namun, di balik semua itu ternyata ada risiko penurunan nilai yang tidak terbatas ketika melakukan trading crypto.

Dalam hal ini, bisa saja Anda sebagai trader atau investor yang sempat untung dalam trading crypto justru bisa berbalik rugi dengan nilai yang sangat besar akibat jual-beli aset kripto yang fluktuatif. Hal tersebut sudah jelas berbeda dengan investasi di pasar modal, seperti reksa dana atau saham.

Di Bursa Efek Indonesia, umumnya batas maksimal penurunan saham sekitar 7 persen dalam sehari dan biasanya akan langsung mengaktifkan sistem auto rejection. 

Bila penurunan terjadi selama beberapa hari, pihak otoritas Bursa menerapkan pemberhentian perdagangan sementara atau suspensi sehingga kerugian trader atau investor bisa dibatasi.

2. Tidak ada fundamental yang bisa dianalisis

Perlu Anda ketahui bahwa mata uang kripto bukanlah seperti mata uang rupiah, dollar, dan lain sebagainya. Sebab, meski dikenal sebagai koin atau uang, cryptocurrency dalam trading crypto bukan mata uang yang memiliki dasar fundamental seperti kondisi ekonomi suatu negara, suku bunga, serta data makro-ekonomi lainnya.

Mata uang dalam trading crypto juga tidak bisa dianalisis dalam segi fundamentalnya, seperti halnya saham emiten yang biasanya pihak perusahaan memiliki pendapatan, laba, operasi bisnis, dan dividen.

Sementara itu, reksa dana bisa Anda lihat dari isi portofolio yang tertera di dalam fund fact sheet. Oleh karena itu, akan sangat sulit bagi Anda untuk memprediksi dan menganalisis nilai wajar atau valuasi dari mata uang kripto dan sejenisnya ketika melakukan trading crypto.

3. Tidak dilindungi oleh badan otoritas

Aset kripto hadir berkat teknologi blockchain yang memungkinkan semua data transaksi secara otomatis. Karena kegiatannya diatur oleh sistem blockchain, maka tidak ada lagi badan otoritas yang membuat peraturan dengan jelas atau pihak yang bisa membatasi perdagangan.

Artinya, dalam trading crypto pun tidak ada perlindungan trader atau investor yang dapat mendengarkan keluhan bila sesuatu terjadi pada aset kripto tersebut. Hal tersebut sudah jelas berbeda dengan reksa dana atau saham yang memang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika saham Anda bergerak tidak wajar atau perusahaannya melanggar ketentuan, OJK akan memberikan peringatan. Reksa dana dan manajer investasi yang tidak patuh pun akan diberikan sanksi oleh OJK. 

Sementara itu, saat ini Bappebti Kementerian Perdagangan hanya mengawasi para penjual kripto dan aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Itulah beberapa risiko trading crypto yang perlu Anda ketahui secara cermat. Pasalnya, saat ini sudah banyak korban dengan kerugian yang sangat besar akibat melakukan kegiatan trading ini tanpa pengetahuan yang banyak. Maka dari itu, Anda sebaiknya lebih berhati-hati untuk melakukan trading. 

Berita terkait
Aset Crypto Blue Chip, Mengapa Mereka Menjadi Sorotan dalam Industri Kripto?
Dalam dunia kripto yang dinamis dan seringkali berfluktuasi, konsep aset crypto blue chip semakin menjadi sorotan bagi para investor.
Bitcoin Tembus Rp 1 Miliar, Muncul Fenomena OKB dan Kewajiban Pajak Kripto
Fenomena ATH Bitcoin ini diiringi dengan munculnya banyak trader dan investor yang dilabeli OKB (Orang Kaya Baru) karena telah bergelut.
Bappebti Rilis Daftar Kripto Legal Baru hingga Bitcoin Halving Tinggal 60 Hari Lagi
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia.