OJK: 34 Persen Fintech Ilegal Dikendalikan Dari Luar RI

Dari temuan OJK, 34 persen fintech ilegal dikendalikan dari luar wilayah RI, karena itu masyarakat diminta waspada
Diskusi mengenai keamanan Fintech di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. (Foto: Tagar/Thio Pahlevi)

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran layanan keuangan dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech). Hal ini menyusul temuan bahwa 34 persen dari ribuan fintech ilegal dikendalikan atau memiliki server di luar wilayah Republik Indonesia.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya sudah menemukan 1.773 fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin selama 2018-2019. Sebanyak 34 persen dari 1.773 fintech itu atau 602 entitas memiliki server yang berlokasi di luar Indonesia. Sementara 22 persen server berasal dari Indonesia dan 44 persen lainnya belum diketahui keberadaannya.

Berdasarkan temuan Satgas, dari 34 persen fintech yang dikendalikan di luar negeri, sebanyak 14 persen dikendalikan server yang berlokasi di Amerika Serikat. Kemudian delapan persen berlokasi di Singapura, enam persen di China dan dua persen di Malaysia. "Memang mereka bisa saja muncul lagi dengan nama baru. Maka itu masyarakat juga perlu waspada," ujar Tongam.

Satgas Waspada Investasi sudah berupaya maksimal membendung operasi fintech ilegal

Tongam menyebutkan, meskipun fintech itu diblokir oleh Satgas dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pemilik dan pengendali fintech itu dapat menciptakan entitas baru fintech ilegal dengan server yang tetap berlokasi di luar negeri. "Itu kita tidak bisa memprediksi. Tapi kita lakukan deteksi dini, makanya kita blokir ribuan fintech ilegal. Kita juga sedang menyelidiki apakah orang-orang di balik ini adalah orang asing atau orang asing yang memanfaatkan agen di Indonesia," katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

Menurut Tongam, Satgas sudah berupaya maksimal membendung operasi fintech ilegal. Satgas telah meminta Badan Reserse Kriminal Polri untuk menindak tegas pelaku fintech ilegal yang telah ditangkap. Kemudian, Satgas juga memblokir aplikasi fintech ilegal dengan bantuan Kemkominfo. Selain itu, Satgas juga melarang industri perbankan untuk bekerja sama dengan fintech ilegal.

Namun yang paling efektif, menurut Tongam, adalah kesadaran masyarakat untuk tidak mau bekerja sama dengan fintech ilegal. "Jika masyarakat ingin bekerja sama dari fintech, bisa melalui fintech yang terdaftar di OJK. Nama-nama dari fintech terdaftar itu bisa dilihat di situs OJK," ujar dia

Berita terkait
OJK Sebut Baru Satu Fintech Urun Dana Yang Dapat Izin
Hingga 10 Oktober 2019 baru satu penyelenggara fintech urun dana yan berizin dan legal beroperasi yakni PT Santana Daya Inspritama.
Harus Proaktif Cari Informasi Hindari Fintech Liar
Saat ini banyak sekali fintech liar yang beroperasi. Untuk itu masyarakat harus proaktif dalam mencari informasi yang benar.
Fintech, Solusi Atau Beban?
Kehadiran start up fintech khususnya jenis peminjaman (lending) bisa menjadi solusi masalah pembiayaan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.