Makassar - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi stadion Kabupaten Bulukumba, Sul-Sel. Mereka diantaranya Direktur PT.Bilindo Andase, Syarifuddin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, penetapan ke lima orang sebagai tersangka dalam kasus proyek Stadion Mini Bulukumba, Sul-Sel, ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Tipikor pada Kamis, 21 November 2019 lalu.
"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya adalah Direktur PT.Bilindo Andase, Syarifuddin, selaku yang mengerjakan proyek tersebut," kata Augustinus B Pangaribuan saat dikonfirmasi Tagar, Minggu 8 Desember 2019.
Selain Syarifuddin, lanjut Augustinus, ke empat rekannya yang terlibat korupsi Stadion Mini Bulukumba, masing-masing, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, M Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H Muchsin selaku pelaksana lapangan.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya adalah Direktur PT.Bilindo Andase, Syarifuddin.
"Akibat ulah dari mereka ini, negara dirugikan hingga Rp800 jutaan," tambahnya.
Terpisah, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sul-Sel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan, jika pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap proyek pembangunan Stadion Mini Bulukumba yang menelan anggaran Rp1,4 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tersebut.
Ia menyebutkan jika sampai saat ini, telah ada 28 orang dimintai keterangan.
"Kita akan tetap terus dalami. Dan banyak yang diperiksa, sekitar 28 orang," bebernya.
Sebelumnya, renovasi stadion yang menjadi laskar sepak bola Gasiba Bulukumba ini diakui bakal memenuhi kualifikasi stadion berstandar nasional.
Namun setelah anggota DPRD Bulukumba melakukan reses, malah menemukan kejanggalan tidak sesuai ekspektasi dan diperkirakan hanya berstandar desa. Kenapa tidak, karena kondisi rumput jelek serta banyaknya tanaman pengganggu atau putri malu.
Cek per cek dan belakang diketahui, rumput yang digunakan oleh stadion mini Bulukumba ini hanya diambil dari dua daerah di Kabupaten Bulukumba sendiri, yakni Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa dan Talle-Talle, Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale.
Dimana sebelumnya, jenis rumput yang rencananya akan digunakan adalah jenis Zeon Zoysia. Sama seperti yang digunakan stadion Gelora Bung Karno (GBK). []