Lhokseumawe – Pelaku pelecehan seksual terhadap dua santri yang dilakukan oleh oknum ustad berinisial MZF, 26 tahun, yang mengajar di salah satu Pesantren Kabupaten Aceh Utara, agar diberikan hukuman yang berat.
Aktivis Perempuan Aceh Azharul Husna, mengatakan pelecehan seksual tersebut dilakukan terhadap anak yang masih di bawah umur dan sudah sepantasnya pelakunya itu harus mendapatkan hukuman yang berat.
“Hukuman yang berat ini penting untuk dilakukan agar bisa mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya pelakunya itu tidak lagi mengulangi hal yang sama terhadap orang-orang lainnya,” ujar Azharul Husna.
Azharul Husna menambahkan, seharusnya tempat pendidikan agama menjadi tempat yang paling aman untuk anak-anak menuntut ilmu, namun saat sekarang ini sudah berbalik keadaannya.
Hukuman yang berat ini penting untuk dilakukan agar bisa mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya pelakunya itu tidak lagi mengulangi hal yang sama.
Hal lainnya yang penting untuk dilakukan adalah, pentingnya untuk melakukan pemulihan terhadap psikolagis korban, apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak. Maka semua pihak harus ikut terlibat.
“Institusi pendidikan agama tidak dapat menjamin tempat yang aman bagi anak, maka kondisi seperti ini sudah sangat miris. Kita serahkan semuanya pada proses hukum, agar mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya itu,” tutur Azharul Husna.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang guru agama yang mengajar di salah satu Pesantren kawasan Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh berinisial MZF, 26 tahun, mencabuli dua santrinya yang masih di bawah umur.
Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan, mengatakan peristiwa itu telah terjadi sejak bulan November 2019 lalu, kedua santri yang menjadi korban tersebut berinisial A, 13 tahun dan M, 14 tahun. []
Baca juga:
- Ketua KNPI di Aceh Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Ayah di Sidrap Sulsel Cabuli Putrinya Selama 5 Tahun
- Guru Pesantren di Aceh Cabuli Dua Santrinya