Sidrap - Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Sulsel. Kali ini, seorang ayah berinisial DR, 42 tahun, di Kabupaten Sidrap, tega menyetubuhi anak kandungnya selama lima tahun.
DR menyetubuhi anak kandungnya sebut saja Bunga (nama samaran) ini sejak masih duduk dibangku kelas 1 SMP pada tahun 2014 silam. Meski Bunga telah berumur 18 tahun dan sudah bersuami, DR masih mencuri kesempatan untuk menggauli putri pertamanya itu.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono saat di konfirmasi Tagar membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku pencabulan inisial DR telah diamankan dan kita tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baranti, Sidrap.
Perbuatan bejat itu dilakukan 3 sampai 4 kali dalam seminggu selama 5 tahun.
"Iya benar. Pelaku (DR) saat ini telah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baranti," kata Budi Wahyono, Jumat 20 Desember 2019.
Dia mengatakan, aksi bejat DS ini dimulai saat Bunga duduk dibangku SMP. Kala itu, Bunga baru saja pulang dari sekolah dan langsung masuk kamar lalu membuka pakaiannya. Dan karena kecapean, Bunga pun sempat berbaring di kamar dan pada akhirnya dilihat oleh DS.
Tak kuat melihat kemolekan tubuh mungil Bunga, DS langsung masuk ke kamar dan memaksa Bunga untuk melepaskan semua pakaian dalamnya. Karena diancam, Bunga tak bisa berbuat banyak, ia pun terpaksa ikuti apa perintah ayahnya itu. Sehingga, Bunga saat itu langsung diperkosa ayahnya.
Tak puas sampai disitu, pelaku DS kembali mengulangi perbuatannya dan mencabuli Bunga di pagi hari. Sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 WITA, sewaktu Bunga ingin berangkat ke sekolah. Aksi bejat yang terus berlanjut itu, sehingga tahun 2019 ini, Bunga sempat hamil dan diminta oleh pelaku untuk menggugurkan kandungannya.
"Pelaku berpura-pura sakit lalu di panggil putrinya itu. Perbuatan bejat itu dilakukan 3 sampai 4 kali dalam seminggu selama 5 tahun," beber Budi.
Parahnya lagi, lanjut Budi, meski Bunga telah bersuami, sang ayah ini masih terus mencoba mencuri kesempatan untuk menggauli anaknya itu. Hingga pada akhirnya, korban sudah tidak kuat dengan perbuatan dan ancaman sang ayah hingga akhirnya melapor ke Polsek Baranti.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Pelaku terancam dengan pasal berlapis, mencabuli anak dibawah umur hingga memperkosa anaknya sendiri meski sudah bersuami. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Baranti untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Budi.