Aceh Barat Daya - Kasus perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh meningkat.
Dari data yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya jumlah urusan gugat cerai atau talak selama tahun 2019 sebanyak enam kasus. Sementara tahun sebelumnya 2018 hanya lima kasus perceraian.
Kepala BKPSDM Abdya, Cut Hasnah Nur melalui Sekrektarisnya, Rahmad Sumedi mengatakan penyebab utama kasus perceraian di kalangan PNS Abdya tersebut dikarenakan adanya pihak ketiga.
"Tahun ini bertambah satu, menjadi 6 kasus, faktornya perselingkuhan," kata Rahmad saat dikonfirmasi Tagar, Senin, 20 Januari 2020.
Mirisnya, kata Rahmad, ke enam kasus itu kebanyakan istri yang mengugat cerai suami. Sambungnya, dari enam PNS yang bercerai pada tahun 2019, satu diantaranya merupakan PNS yang pernah mengajukan cerai pada tahun 2018, namun sempat rujuk kembali 2018. Kemudian di tahun 2019 PNS ini kembali mengajukan cerai.
"Tahun 2019 resmi bercerai mereka," kata Rahmad.
Jumlah urusan gugat cerai atau talak selama tahun 2019 sebanyak enam kasus. Sementara tahun sebelumnya 2018 hanya lima kasus perceraian.
Rahmad menjelaskan, ke enam kasus perceraian ini semuanya sudah resmi cerai. Bagi penggugat saat ini tinggal menunggu rekomendasi SK dari pihak BKPSDM Abdya, yang selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Syariah Cabang Blangpidie. "Ia sudah, sudah resmi bercerai," sebutnya.
Menurutnya, penyebab lain dari perceraian PNS di kabupaten tersebut tidak hanya karena faktor perselingkuhan. Namun faktor ekonomi juga menjadi alasan beberapa kasus perceraian. "Dua alasan inilah yang jadi penyebabnya," tutunya. []
Baca juga: