Lhokseumawe – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kabupaten Aceh Utara, Aceh berinisial NZ, 34 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe karena diduga telah melakukan pelecehan seksual.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lhokseumawe Ipda Lilis mengatakan sampai saat sekarang ini, pelaku masih belum mengakui perbuatannya itu dan berdasarkan dari keterangan saksi, maka NZ telah melakukan perbuatan terlarang tersebut.
“Dalam kasus pelecehan seksual ini, korbannya berjumlah empat orang, yaitu CM, 17 tahun, FTA, 17 tahun, NA, 17 tahun dan FY, 39 tahun, yang merupakan juga sebagai ibu rumah tangga, korban tinggal di salah satu desa di Kecamatan Banda Baro,” ujar Lilis kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 5 Desember 2019.
Lilis menambahkan, peristiwa pelecehan seksual itu telah terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2019, keempat korban merupakan satu keluarga, lokasi kejadiannya juga sama, hanya saja tahun kejadian yang berbeda.
Kasus pelecehan seksual ini, korbannya berjumlah empat orang.
Pihak kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga memintai keterangan dari kepela desa lokasi kejadian, karena kasus tersebut pernah di damaikan di tingkat desa, namun tidak ada titik temu.
“Sebelumnya kasus ini pernah didamaikan di tingkat desa, hanya saja tidak ada titik temu sehingga korban melaporkan ke Polres Lhokseumawe dan kini pelakunya telah kita tahan,” tutur Lilis.
Tambahnya, pelecehan seksual yang dilakukan berupa, awalnya pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih iuran sumur bor, namun tiba-tiba pelaku membawa korban kekamarnya dan menindih sambil mencium.
“Pelecehan seksual dilakukan terhadap FTA pada tahun 2017, lalu dua korban lainnya yakni NA, dan FY dilakukan tahun 2019 ini. Pelaku ditangkap 23 November 2019 lalu di rumahnya tanpa melakukan perlawanan berarti," katanya. []
Baca juga:
- Lawan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
- Gereja Prancis Siap Ganti Rugi Korban Pelecehan Seks
- Nasib Perempuan Aceh Tersudut Pelecehan Seksual