DPR Bantah Pasal Penghinaan Presiden Cedera Demokrasi

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Teuku Taufiqulhadi membantah jika pasal 218 RKUHP dibuat untuk mencederai demokrasi.
Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Teuku Taufiqulhadi membantah jika pasal 218 dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuat untuk mencederai demokrasi di Indonesia pascareformasi.

"Pasal itu kami buat dalam konteks jangan sampai Kepala Negara dihina orang-orang yang tidak kita kehendaki," ucap Taufiqulhadi di Jakarta, Senin, 23 September 2019 seperti dilansir dari Antara.

Justru, pasal 218 kata dia, dibuat untuk melindungi kehormatan kepala negara, dari kemungkinan hinaan yang dilontarkan warga negara asing (WNA) kepada presiden.

"Siapa yang menghina? Kalau datang wartawan asing ke Indonesia lantas dia menghina kepala negara kita atau datang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing ke Indonesia yang menghina Kepala Negara kita," ujarnya.

Selain untuk melindungi kepala negara Indonesia, menurutnya, RKUHP juga penting untuk melindungi kehormatan kepala negara asing, ketika berada atau berkunjung ke wilayah teritorial Indonesia.

"RKUHP juga untuk mempidana wartawan asing yang datang ke Indonesia dan menghina Kepala Negara Asing di tanah dan teritorial Indonesia," tutur Anggota Panitia Kerja (Panja) rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut.

Anggota Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menjelaskan memang semua orang berhak mengajukan kritik. Hanya saja, perlu diatur juga tentang kewajiban sehingga tidak menjurus kepada kritik yang bersifat personal dan tidak faktual.

"Kritik silakan, tapi jangan menghina. Kalau menghina itu personal dan bukan faktual," ujar Taufiqulhadi.

Ia mencontohkan penghinaan yang dimaksud adalah secara fisik dan personal misalnya, menyamakan wajah seseorang dengan wajah binatang. Karena, ketika mengatakan pemerintah gagal membangun Indonesia, tidak bisa dikatakan sebuah hinaan karena, merupakan kritikan.

Dalam RKUHP, pasal 218 menyatakan setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori IV. []

Berita terkait
Bara JP: Tunda RKUHP, Jokowi Dengar Aspirasi Rakyat
Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan rancangan KUHP.
Relawan Dukung Jokowi dan Mahasiswa Tolak RKUHP
Komite Penggerak Nawacita mendukung aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah yang menolak rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Bamsoet Sebut RKUHP Perlu Disosialisasikan
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan RKUHP perlu disosialisasikan dan dijelaskan kepada publik.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.