Mahfud MD: Tak Masalah Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan UU KUHP

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD tak mempermasalahkan jika pasal penghinaan presiden dimasukan pada UU KUHP.
Mahfud MD (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 2/2/2018) - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD tak mempermasalahkan jika pasal penghinaan presiden dimasukan pada UU KUHP. Pasal tersebut diperbolehkan untuk masuk ke UU KUHP, dengan syarat pasal tersebut tak sama substansinya seperti pasal sebelumnya.

“Saya tidak tahu rumusannya seperti apa ya yang sekarang. Karena sebuah pasal yang substansinya dihilangkan tapi diganti dengan substansi lain itu kan tidak apa-apa. Mungkin dulu dianggap terlalu pasal karet, kalau sekarang unsur-unsurnya diubah kan boleh saja, untuk keamanan negara untuk kelancaran pemerintahan, itu bisa saja,” ungkapnya di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2).

Namun, jika pasal penghinaan presiden tersebut substansinya sama dengan yang sebelumnya pernah ada, menurutnya Mahkamah Konstitusi tak akan memperbolehkannya.

“Apakah bedanya dengan yang dulu, kalau sama, tidak boleh, dan MK itu membolehkan kalau ada unsur-unsur baru,” jelasnya.

Mahfud pun menyarankan Pansus DPR untuk segera membawa RUU KUHP disahkan paripurna. Jika pun ada pasal-pasal yang tidak sesuai, menurutnya bisa dilakukan judicial review di MK.

“Menurut saya begini apapun isi RUU KUHP itu, kalau disahkan dalam waktu dekat ini disahkan saja karena kalau hanya menunggu semua orang setuju nggak selesai-selesai. Nanti disahkan saja dulu, kalau ada yang seperti itu (tidak setuju) mari kita uji ke Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud. (nhn)

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.