PPP Setuju Pasal Penghinaan Presiden pada KUHP, Asal Ada Limitasinya

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani tidak mempermasalahkan jika pasal penghinaan presiden dimasukan ke RUU KUHP dengan syarat ada limitasi pada pasal tersebut.
Anggota DPR dari PPP Arsul Sani (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 7/2/2018) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani tidak mempermasalahkan jika pasal penghinaan presiden dimasukan ke RUU KUHP. Namun, ia memberikan syarat harus ada limitasi lingkup pada pasal tersebut.

“Saya intinya setuju, pasal ini ada limitasi, tidak boleh kita memberikan cek kosong kepada penegak hukum untuk menerjamahkan sendiri pasal penghinaan presiden,” tegas Arsul di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/2).

Menurut Arsul, dalam rapat antara DPR dengan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dari Kemenkumham terakhir, akhirnya tidak menolak memasukan pasal penghinaan presiden. Yang membuat alot adalah kesepakatan soal kemana pasal ini akan masuk apakah delik umum atau delik khusus.

“Kan kita bisa lihat, kemarin rapat Timus yang hari terakhir nya,  semuanya kan setuju, tidak ada yang menolak. Hanya kita belum sepakat soal itu delik aduan atau delik umum,” ujarnya.

PPP sendiri menyarankan untuk memasukan pasal tersebut ke delik aduan. Jika memang akan dijadikan sebagai delik umum, PPP memberikan opsi untuk mengurangi masa hukuman pidana, yaitu di bawah lima tahun.

Masa hukuman di bawah lima tahun, menurutnya bisa mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan yang muncul dari aparat penegak hukum.

“Saya itu mengusulkan agar pidana maksimalnya itu tidak lima tahun. Karena apa? Karena ketika pidana maksimalnya itu lima tahun, maka itu memberikan kewenangan kepada penegak hukum polisi berdasarkan pasal 21 KUHAP untuk bisa menahan kalau kemudian kewenangan menahan itu diberikan berdasarkan ancaman hukuman,” paparnya. (nhn)

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.