Uchok Sky Khadafi: Penyidikan dalam RUU KUHAP Tetap di Polri Bukan Kejaksaan

Pihaknya mendukung RUU KUHAP penyidikan tetap pada Polri bukan Kejaksaan.
Uchok Sky Khadafi (Foto: Dok. Pribadi)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai urgensi kewenangan penyidikan di Kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kurang tepat untuk dilakukan.

Pihaknya mendukung RUU KUHAP penyidikan tetap pada Polri bukan Kejaksaan.

"Jadi RUU KUHAP itu harus hati-hati, makanya ya penyidik kasih aja ke Kepolisian. Kejaksaan tinggal lanjut aja udah, enggak usah lah banyak-banyak kerjaan gitu loh," kata Uchok dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 18 Maret 2025.

"Lebih baik tetap ke Kepolisian gitu ya kalau penyidik itu mau dikasih. Gak setuju kalau jaksa masuk pada peran penyidikan ya," katanya.

Menurut Uchok, langkah ini dapat berpeluang dan rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum institusi Kejaksaan apabila usulan melakukan penyidikan disahkan oleh undang-undang.

"Ya bisa kesana, jadi kepolisian tugasnya apa jadinya nanti? kayak gitu kan, kepolisian tugasnya apa kalau ini diambil? Berarti nganggur dong kepolisian nanti atau nanti sharing apa? Sharing power gitu kan lebih baik. Kejaksaan gak usah lah," pungkasnya.[]

Berita terkait
Bareskrim Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut Tangerang yang melibatkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin.
Menteri Desa dan Kejaksaan Agung Bahas Penyalahgunaan Dana Desa Senilai Triliunan Rupiah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto membahas temuan penyimpangan dana desa dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kejaksaan Agung Selidiki Korupsi di PT Pertamina
Kejaksaan Agung menyelidikan Kasus Korupsi di PT Pertamina dan Subholdingnya