Agus Hermanto: Pasal Penghinaan Presiden Belum Dipastikan Masuk

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan saat ini pasal penghinaan presiden belum dapat dipastikan masuk dalam RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agus Hermanto (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 2/2/2018) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan saat ini pasal penghinaan presiden belum dapat dipastikan masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena RUU KUHP sendiri tengah digodok Pansus, pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP masih belum ada ketetapannya, dan masih terbuka segala kemungkinannya.

“RUU KUHP ini sekarang masih ada di pansus. Sehingga semuanya masih digodok. Semuanya masih mempunyai segala kemungkinan. Apakah itu akan bisa masuk apakah itu nanti mental (dibuang),” tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2).

Pasal-pasal di RUU KUHP yang belum sampai ditahap finalisasi ini, menurut Agus karena belum adanya keinginan dari seluruh fraksi untuk menjadikannya sah.

“Karena yang mempunyai ide, keinginan belum semuanya seluruh fraksi. Kecuali seluruh fraksi sudah menginginkam nanti pemerintah oke, itulah baru jadi UU,” terangnya.

Agus pun meminta untuk menunggu hasil dari Pansus mengenai pasal-pasal yang dipastikan masuk dalam RUU KUHP. Karena minimal, 50 persen isi dari RUU KUHP harus disampaikan terlebih dahulu ke pimpinan, sebelum akhirnya disahkan di paripurna.

“Sehingga tentunya RUU KUHP ini kita harus menunggu hasilnya. Kita harus tunggu hasil dari pansus, minimal output dari pansus apabila nanti disampikan kepada pimpinan yang nanti akan kita bawakan pada paripurna, ini minimal sudah setengah perjalanan. Karena pengesahannya harus ada di paripurna,” jelas Politikus Demokrat ini. (nhn)

Berita terkait