PPP Heran Draft KUHP Pasal Penghinaan Presiden Ada Sejak SBY, Kenapa Ribut Sekarang?

Draft KUHP sudah siap, sudah ada sebelum Jokowi jadi Presiden. Kan periode lalu (periode DPR lalu), rancangan KUHP itu sudah dibahas di DPR, cuma belum selesai.
Sekjen PPP Arsul Sani (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 7/2/2018) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut keheranannya kenapa pasal penghinaan terhadap presiden baru diributkan saat ini padahal draft rancangan KUHP yang memasukkan pasal penghinaan kepada presiden sudah ada sejak pemerintahan SBY atau sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Arsul menegaskan munculnya pasal penghinaan terhadap presiden ini tak ada kaitannya dengan Presiden Jokowi.

Hanya saja, kata Arsul, kebetulan draft rancangan KUHP yang sudah ada sejak tiga tahun lalu ini, diajukan dan dibahas kembali oleh Menkumham di bawah pemerintahan Jokowi.

”Ini gak ada urusannya sama Pak Jokowi. Kebetulan saja presidennya Pak Jokowi. Kritik saya juga, di medsos sudah banyak, seolah-olah Pak Jokowi. Ini gak ada urusannya. Draft KUHP sudah siap, sudah ada sejak sebelum Pak Jokowi jadi Presiden. Kan periode lalu (periode DPR lalu), rancangan KUHP itu sudah dibahas di DPR, cuma belum selesai,“ tuntas Politikus PPP itu. (nhn)

Berita terkait