Fakta-fakta Kekerasan Anak di Aceh

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh terus terjadi, bahkan pelakunya orang-orang terdekat korban.
Kekerasan Anak (Foto: Pixabay/geralt).

Banda Aceh - Flower Aceh, Forum Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Aceh, Women March Aceh bersama elemen sipil lainya di Aceh yang tergabung dengan 111 jaringan dan organisasi serta 32 orang Individu se-Indonesia meminta Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

"Merespon dikeluarkannya RUU P-KS dari Prolegnas tahun 2020 oleh DPR RI dengan alasan RUU ini sulit dibahas, kami menuntut DPR RI untuk memasukan kembali RUU P-KS dalam daftar Prolegnas tahun 2020," ujar Direktur Flower Aceh, Riswati, Kamis, 9 Juli 2020.

Ia menjelaskan, RUU itu perlu dimasukkan kembali mengingat tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi. Karena itu, pemerintah harus hadir dengan menyediakan anggaran yang memadai dan kebijakan sebagai payung hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban kekerasan seksual.

Kondisi ini sangat menyakiti hati korban dan keluarganya, korban semakin trauma dan sulit terpulihkan.

Riswati menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh terus terjadi, bahkan pelakunya orang-orang terdekat dan tokoh penting yang harusnya melindungi. Data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dirilis P2TP2A Aceh melalui website resminya, mencatat 1.802 kasus yang ditangani pada tahun 2017, 1.376 kasus pada tahun 2018.

Kemudian, kata Riswati, 1.044 kasus pada tahun 2019, serta 379 kasus sampai pertengahan tahun 2020. Di pertengahan tahun 2020 ada 200 kasus kekerasan terhadap anak dan 179 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Jika dirinci, sebut Riswati, selama tahun 2020, 3 bentuk kekerasan tertinggi yang dialami anak berupa pelecehan seksual sebanyak 69 kasus, pemerkosaan 33 kasus, dan kekerasan psikis 58.

"Sementara kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk pelecehan seksual tercatat 17 kasus, perkosaan sebanyak 9 kasus, KDRT 112 kasus, kekerasan psikis 90 kasus, kekerasan fisik 55 kasus, dan selebihnya dalam bentuk penelantaran ekonomi dan lain-lain,” tutur Riswati.

Sementara, Direktur LBH APik Aceh, Roslina Rasyid menyebutkan, sepanjang Januari-Juni 2020 pihaknya mendampingi 30 kasus kekerasan seksual di 4 kabupaten/kota di Aceh, rata-rata korban berusia 3 sd 16 tahun. 70 persen dari kasus tersebut, pelakunya adalah orang terdekat.

"Kendala lainnya terkait dualisme kebijakan dalam penanganan. Aturan yang digunakan untuk menangani kasus kekerasan seksual pada anak, khususnya yang berumur 14 tahun ke atas masih ada yang menggunakan Qanun Jinayah, sehingga hukuman bagi pelaku bukan penjara tapi cambuk," katanya.

Menurut Roslina, dampak kebijakan ini merugikan korban, karena pelaku selesai dicambuk bisa lepas dan kembali ke komunitasnya, serta bisa bertemu lagi dengan korban yang masih alami trauma akibat tindak kekerasan yang dialaminya.

"Kondisi ini sangat menyakiti hati korban dan keluarganya, korban semakin trauma dan sulit terpulihkan,” ujar dia. []

Baca juga:


Berita terkait
Puluhan Pasangan Gay di Aceh Terjangkit HIV/AIDS
YPAP Aceh mencatat terdapat sekitar 300 kalangan gay atau pecinta hubungan sesama jenis dengan laki-laki di Aceh.
Banyak Orang Gila di Banda Aceh Tak Punya Identitas
Pemko Banda Aceh mencatat banyaknya orang gila yang ditemukan tanpa identitas.
Kamera Trap Pantau Harimau Masuk Kampung di Aceh
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh memasang kamera trap akibat munculnya harimau di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.