Banda Aceh - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada orang jiwa atau orang terlantar dengan gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Aceh, pada Kamis, 9 Juli 2020.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Emila Sovayana mengatakan perekaman KTP ini untuk menemukan dan mendata identitas pasien. Sebab, orang gila ini saat ditemukan tidak mempunyai identitas.
"Karena mereka ditemukan tidak ada identitas, jadi kita lakukan perekaman sidik jari dan iris mata sehingga memungkinkan ditemukannya identitas yang dulu pernah direkam di daerah lain. Jadi kalau sudah pernah merekam akan ditemukan alamatnya dan identitas lainnya," ujar Emila dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2020.
Emila menjelaskan, bagi pasien yang tidak ditemukan identitasnya akan dimasukkan ke dalam KK Rumah Sakit Jiwa. Ia juga menambahkan pentingnya KTP ini sebagai salah satu persyaratan untuk memudahkan mendapatkan layanan kesehatan selama perawatan pasien.
Karena mereka ditemukan tidak ada identitas, jadi kita lakukan perekaman sidik jari dan iris mata sehingga memungkinkan ditemukannya identitas yang dulu pernah direkam di daerah lain.
Sementara, Meiriza selaku petugas Disdukcapil Banda Aceh mengatakan ada empat pasien yang dilakukan perekaman KTP. Dari jumlah ini, dua di antaranya tidak terintifikasi datanya.
"Dari empat orang yang dilakukan perekaman, ada dua pasien tidak teridentifikasi datanya sehingga berdasarkan ketentuan bisa langsung kita daftarkan dalam KK Rumah Sakit Jiwa dan langsung kita terbitkan KTP-nya," tutur Meiriza.
Ia menambahkan, sedangkan dua orang lagi teridentifikasi datanya sebagai warga Palembang dan NTT. Dua orang ini akan dilakukan pencetakan KTP sesuai alamat domisilinya. Mengenai hal ini, Emila berharap dengan adanya koordinasi yang baik ini agar semua pasien bisa mendapatkan pelayanan terbaik dan sehat kembali.
"Kami berharap semua pasien gangguan jiwa mendapat pelayanan terbaik dan sembuh kembali," katanya. []