Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebutkan rendahnya anggaran kesehatan di Indonesia menjadi masalah pokok dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat.
"Kalau kita lihat realisasi dari Rp 2.200 triliun PPN tahun 2018, anggaran kesehatan masih Rp110 triliun," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2019, seperti diberitakan Antara.
Jika dihitung berdasarkan proporsinya terhadap Gross Domestic Product (GDP), anggaran kesehatan hanya 2,8 persen. Sehingga, setiap orang di Indonesia hanya memperoleh pembiayaan kesehatan 112 US Dolar per kapita atau setara Rp 1,5 juta.
Dalam undang-undang tertera setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan yang baik, dan sehat, serta memperoleh layanan kesehatan.
Kata dia, idealnya proporsi anggaran kesehatan terhadap GDP sekitar 10 persen. Meskipun Undang-Undang Kesehatan memandatkan sekitar lima persen.
Menurut Fadli Zon, hal itulah yang menjadi masalah BPJS Kesehatan. Dimana, seharusnya persoalan ini dipandang secara komprehensif.
"Evaluasi diperlukan mencakup keorganisasian, kelembagaan, dan sumber daya manusia sejauh mana sistem di BPJS Kesehatan itu berjalan," ujarnya.
Terselenggaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan mandat konstitusional, sebagaimana tertulis dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Politikus Gerindra ini menyebutkan dalam undang-undang tertera setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan yang baik, dan sehat, serta memperoleh layanan kesehatan.
"Saya kira ini adalah kalimat imparatif, siapapun yang berkuasa harus menjalankan amanat konstitusi," tuturnya.
Untuk itu, BPJS Kesehatan adalah instrumen jaminan sosial oleh negara. Sehingga, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kemampuan rakyat dalam hal iuran.
Maka, setiap defisit tidak bisa langsung dibebankan kepada rakyat, seiring logika aktuaria dengan menaikkan iuran. Karena itu melawan sistem jaminan sosial.[]
Baca juga: