Fadjroel: Jokowi Hormati Putusan MK & MA Soal Polemik TWK

Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo menghormati putusan MK dan MA terkait polemik TWK pegawai KPK yang tak berkesudahan.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman. (Foto: Tagar/Setneg)

Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan Fadjroel saat ditanya mengenai sikap Presiden terhadap desakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang meminta Kepala Negara turun tangan mengatasi polemik TWK pegawai KPK.

"Presiden sudah sampaikan kepada media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan, jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi dan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung tentang persoalan yang terjadi di KPK," ucap Fadjroel kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 28 September 2021. 


Jadi Presiden beliau mengatakan saya menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan jadi beliau menghormati putusan yang sudah diambil MK maupun MA.


Ia juga mengatakan Jokowi mengetahui bahwa KPK adalah lembaga independen. Walaupun berada dalam rumpun eksekutif, tetapi KPK, termasuk juga Komnas HAM atau KPU, merupakan lembaga otonom dan berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh undang-undang.

"Jadi Presiden, beliau mengatakan saya menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan, jadi beliau menghormati putusan yang sudah diambil MK maupun MA," kata Fadjroel.

Selain itu soal demonstrasi, kata Fadjroel, yang dilakukan BEM SI di KPK menunjukkan bahwa kritik tetap tumbuh di dalam masyarakat Indonesia. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah mengatakan tanpa kritik maka demokrasi tidak akan bisa berkembang.

"Nah akan tetapi beliau selalu mengingatkan selain memakai Pasal 28 UUD 1945, tapi juga harus mengikuti Pasal 28 J di mana harus mengikuti undang-undang, kemudian juga terkait dengan aturan agama dan lain-lain. Tapi terkait undang-undang, selama mahasiswa mengadakan demonstrasi atau siapa pun, termasuk yang terakhir misalnya, yang melakukan demo ketika Presiden dalam perjalanan ke wilayah-wilayah, itu dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi yang diajukan Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Mahkamah Agung juga menolak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021). []

Berita terkait
KPK Akan Kupas Tuntas Kasus yang Menyeret Aziz Syamsuddin
KPK juga akan menyelidiki keterkaitan perkara saat ini dengan kasus DAK Lampung Tengah.
Minta Kejelasan Jokowi, Pegawai KPK: Mari Duduk Bersama dan Bicarakan
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang meminta kejelasan Presiden Joko Widodo terkait 57 pegawai KPK yang dihentikan.
KPK tak Beri Pesangon untuk 57 Pegawai yang Dipecat
Meski demikian, KPK akan memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun.