Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memberhentikan atau memecat 57 pegawai secara hormat akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
KPK memastikan, pegawai yang diberhentikan dengan hormat tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun.
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Namun, KPK akan memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun, berbentuk dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).
- Baca Juga : Aksi Perlawanan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Berlanjut ke MK
- Baca Juga : 75 Pegawai KPK Melawan, Pilih Dipecat daripada Dibina Lagi
Ali menambahkan, KPK juga akan memberikan manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK. engelolaan THT dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk.
Pelaksanaan THT diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.
Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun.
Ali menjelaskan, besaran iuran THT setiap bulannya adalah 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Adapun komponen pembayaran THT iterdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan tiga persen dari kontribusi pegawai yang iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.
"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," ujar.
- Baca Juga : Muannas Alaidid: Putusan Mahkamah Agung Akhiri Polemik TWK KPK
- Baca Juga : Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Minta Jokowi Batalkan TWK
Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.
"Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
TWK merupakan proses alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini menjadi polemik lantaran dinilai sebagai upaya penyingkiran pegawai berintegritas. Ombudsman juga telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM. []