KPK Akan Kupas Tuntas Kasus yang Menyeret Aziz Syamsuddin

KPK juga akan menyelidiki keterkaitan perkara saat ini dengan kasus DAK Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. (Foto: Tagar/ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupas tuntas seluruh yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penyidikan perkara penanganan kasus di Lampung Tengah yang melibatkan Aziz.

"Yang pasti ini kami belum berhenti dan belum selesai, masih ada hal-hal yang harus kita kerjakan. Apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau pihak lain, nanti kami akan sampaikan lebih lengkap," kata Firli di Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.

Firli mengungkapkan, untuk saat ini KPK akan fokus terlebih dahulu pada perkara yang menjerat mantan ketua komisi III DPR itu. Pihaknya akan mengusut kasus suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang kini menjerat Azis.

Kasus penanganan perkara Lampung Tengah yang menjerat Azis juga dengan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Saat itu, Azis disebut-sebut telah meminta fee kepada mantan bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Karena itulah KPK juga akan menyelidiki keterkaitan perkara saat ini dengan kasus DAK Lampung Tengah. Firli berjanji pihaknya akan mengusut tuntas setiap tindak pidana perkara korupsi yang terjadi.

"Jadi tidak perlu khawatir, jika kami menemukan keterangan atau bukti tentu kami akan tindak lanjuti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus penanganan perkara di Lampung Tengah ini, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado meminta bantuan mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju yang saat ini telah menjadi terdakwa. Saat itu, KPK tengah melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza.



Yang pasti ini kami belum berhenti dan belum selesai, masih ada hal-hal yang harus kita kerjakan. Apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau pihak lain, nanti kami akan sampaikan lebih lengkap.



Robin melalui pengacara Maskur Huisein yang saat ini juga menjadi terdakwa kemudian meminta Azis dan Aliza menyiapkan masing-masing Rp 2 miliar. Dari permintaan tersebut, Aziz dan Aliza yang sama-sama kader partai Golkar tersebut baru memberikan Rp 3,1 miliar secara bertahap.

Nama Azis Syamsuddin juga kerap muncul dalam dakwaan Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stephanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya. Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Atas keterlibatannya dalam kasus suap ini, tersangka Azis Syamsuddin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

Berita terkait
Pengamat: Kenapa Aziz Syamsuddin Belum Dicopot Golkar?
Ditegaskan Fernando, masyarakat akan menilai bahwa Partai Golkar tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Aziz Syamsuddin Hambat DPR Bahas Djoko Tjandra
Alasan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menolak rapat dengar pendapat DPR dengan aparat penegak hukum terkait kasus Djoko Tjandra menuai sorotan.
Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadapnya, karena pada panggilan sebelumnya Selasa (5/6), Aziz tidak dapat hadir dengan alasan tengah ada kegiatan partai di Lampung.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.