KPK tak Beri Pesangon untuk 57 Pegawai yang Dipecat

Meski demikian, KPK akan memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun.
Ilustrasi KPK. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memberhentikan atau memecat 57 pegawai secara hormat akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

KPK memastikan, pegawai yang diberhentikan dengan hormat tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun. 

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.

Namun, KPK akan memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun, berbentuk dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).

Ali menambahkan, KPK juga akan memberikan manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK. engelolaan THT dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk.

Pelaksanaan THT diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.



Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun.



Ali menjelaskan, besaran iuran THT setiap bulannya adalah 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Adapun komponen pembayaran THT iterdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan tiga persen dari kontribusi pegawai yang iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," ujar.

Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

"Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

TWK merupakan proses alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini menjadi polemik lantaran dinilai sebagai upaya penyingkiran pegawai berintegritas. Ombudsman juga telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM. []

Berita terkait
LIPI: Tujuan KPK Baik Secara Materi, Kurang Etis Jaga Citra
Pakar Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharja Jati mengatakan tujuan KPK baik secara materi tapi kurang etis jaga citra.
KPK: Laporkan Harta Sangat Mudah, Pandemi Bukan Jadi Alasan
Setelah mengisi, tim KPK akan memverifikasi hartanya. Jika sudah terverifikasi, LHKPN itu akan dipublikasikan dan bisa dilihat masyarakat luas.
KPK: 52 Pejabat Eksekutif Fiktif Laporkan LHKPN
Saat ini tim penindakan dan pencegahan KPK punya pola kolaborasi baru dalam penanganan dan pengembangan kasus.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi