Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang meminta kejelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 57 pegawai KPK yang secara resmi akan diberhentikan pada Kamis, 30 September 2021.
Sebelumnya dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Senin, 17 Mei 2021, Jokowi secara tegas mengatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak boleh menjadi alasan pemecatan pegawai KPK. Namun, sekarang pernyataan itu berubah.
“Jangan apa-apa ditarik ke presiden. Ini adalah sopan santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi pada Rabu, 15 September 2021.
Jika mengambil tanggung jawabnya saya pikir kita bisa duduk bersama membicarakan kira-kira bagaimana cara kita menyelesaikan semua persoalan ini dengan baik.

Menyikapi pernyataan Jokowi yang seolah lepas tangan, Rasamala meminta agar presiden bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik.
- Baca Juga: Novel Baswedan: Setidaknya Kami Telah Berupaya Berbuat Baik
- Baca Juga: LIPI: Tujuan KPK Baik Secara Materi, Kurang Etis Jaga Citra
“Bahwa tidak semua hal harus dibawa ke presiden itu kita sepakat sih, tapi hal-hal yang sudah jadi urgent dan esensial tentunya mesti diselesaikan oleh pak presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di bidang eksekutif,” ujar Rasamala Aritonang di YouTube Tagar TV, Selasa, 21 September 2021.
Dalam hal ini, Rasamala menekankan pada persoalan UU di Komnas HAM dan Ombudsman yang mengatur bahwa semua rekomendasi disampaikan kepada presiden, bukan kepada menteri atau siapapun.
“Jadi hasil pertemuan yang dihasilkan oleh Ombudsman dan Komnas HAM, UU nya sendiri mengatakan bahwa menyampaikannya itu ke pak presiden, dan setelah disampaikan kepada pak presiden tentu mestinya ada respon terhadap laporan-laporan itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rasamala menginginkan masalah ini cepat terselesaikan dengan baik. Menurutnya, sebab hasil TWK adalah kewenangan pemerintah sepenuhnya, maka setidaknya pemerintah dapat bertanggung jawab atas masalah ini.
“Jika mengambil tanggung jawabnya, saya pikir kita bisa duduk bersama. Membicarakan kira-kira bagaimana cara kita menyelesaikan semua persoalan ini dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, diketahui bahwa pemberhentian ke-57 pegawai KPK ini diputuskan oleh empat lembaga, yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, dan Ombudsman.
Dalam wawancaranya bersama Tagar, Rasamala mengatakan bahwa dari keempat lembaga tersebut, hanya keputusan Ombudsman dan Komnas HAM lah yang belum mendapat jawaban jelas.
- Baca Juga: KPK Segera Lengkapi Berkas 18 Pegawai yang Lolos Bela Negara
- Baca Juga: Dapat Titik Cerah dari Ombudsman, Ini Respons 75 Pegawai KPK
“Saya dan beberapa teman-teman mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih jauh untuk menguji soal dua putusan yang belum mendapatkan respon positif. Bagaimana tindak lanjutnya atas keputusan Ombudsman dan Komnas HAM ini," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa walau keputusan terkait pemberitahuan pemberhentian ini sudah disampaikan dan diterima oleh sebagian orang, namun secara umum mungkin ada beberapa mantan pegawai yang mencoba mempertimbangkan upaya hukum atas putusan tersebut.
(Eka Cahyani)