Bantaeng - Dua remaja asal kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan berinisial HAE (15) dan APB (19) diringkus tim T4P Polres Bantaeng lantaran melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang gadis usia 15 tahun, sebut saja namanya Ani.
Dalam kasus tersebut, Ani melaporkan telah mengalami pelecehan berkali-kali oleh delapan pelaku. Saat ini, enam pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
"Terhadap pelaku lainnya masih dalam proses pencarian," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Oktober 2019.
Penangkapan terhadap HAE dan APB dilakukan di tempat berbeda. Satu diantaranya diamankan di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan terhadap pelaku yang berstatus pelajar ini dilakukan pada Selasa, 17 September 2019 lalu sekira pukul 11.30 Wita usai berkoordinasi dengan pihak sekolah.
"Kami menindaklanjuti dengan berkoordinasi pihak sekolah di mana diduga salah satu tersangka masih berstatus pelajar, selanjutnya kami amankan dan melakukan interogasi," beber Sandri
Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan kronologis perbuatan tak terpuji itu, serta mengungkap keberadaan pelaku lainnya.
Hingga kini, pelaku yang telah diamankan terlebih dahulu bakal dipersangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah," jelas Sandri. []
Baca juga:
- Pelajar di Sulsel Rekayasa Pemerkosaan Dirinya
- BPJS Belum Bisa Cover Korban Pemerkosaan dan Tindak Kriminal
- Apa Kabar Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM?