BPJS Belum Bisa Cover Korban Pemerkosaan dan Tindak Kriminal

Pihak rumah sakit tetap akan mengenakan biaya pemeriksaan dan pengobatan terhadap pasien rujukan.
Difabel Yang hamil karena di perkosa Pamannya. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 11/1/2019) - Keluarga seorang anak warga kota Makassar, mengeluhkan beban biaya pemeriksaan kondisi kesehatan anak perempuannya (17), korban pemerkosaan.

Menurut Ibu korban, ia mendatangi Rumah Sakit Mitra Husada untuk memeriksakan fungsi pendengaran, dan kondisi kandungan anaknya yang hamil, perbuatan pemerkosaaan yang dilakukan sang paman, setelah dirujuk oleh Puskesmas Kassi kassi, berdasarkan rujukan layanan P2TP2A.

Ibu korban mengeluhkan besarnya biaya pemeriksan yang ditanggung. Padahal, ia sudah menunjukkan kartu Indonesia Sehat (KIS) anaknya, seorang tuli, kepada pihak rumah sakit dan sebelumnya Puskesmas Kassi kassi yang memberikan rujukan ke Rumah Sakit Mitra Husada sesuai prosedur rujukan BPJS.

"Anak saya sudah jadi korban perkosaan dan kami orang miskin, masih juga dibebani biaya pemeriksaan kesehatan." ucapnya.

Siti Fauziah, mewakili manajemen RS. Mitra Husada Makassar menyampaikan, bahwa pihak rumah sakit tetap akan mengenakan biaya pemeriksaan dan pengobatan terhadap pasien rujukan. Baik itu korban perkosaan maupun korban tindak kriminal lainnya, karena BPJS tidak akan menanggung klaim pembayaran pasien dengam kategori tersebut.

Siti Fauziah menjelaskan, bahwa meskipun keluarga korban mengantongi kartu KIS/BPJS, namun jika merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tertanggal 18 September 2018 (tentang jaminan Kesehatan, red), maka pihaknya tetap akan membebankan biaya terhadap pasien.

Perpres ini menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang undangan merupakan jenis manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS (pasal 52, red).

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar Tenri A Palallo, menyampaikan kekecewaannya.

"Jika tidak ditanggung oleh BPJS, lantas siapa yang harus menanggung biaya pemeriksaan korban. Kalau demikian, Dinas PPA besok besok akan membuka bantuan donasi sumbangan dari masyarakat untuk pemeriksaan korban perkosaan," ujar Tenri

Sementara itu, kuasa hukum dan pendamping korban dari PerDIK, Fauziah Erwin menyesalkan aturan dan miskoordinasi yang sangat membebani dan menyulitkan keluarga dan korban Asusila.

"Anak dan keluarganya seperti sudah jatuh, dihantam batu lagi. Seharusnya negara membantu dan menjamin semua kebutuhan korban perkosaan dalam proses hukumnya bukan malah menyulitkan dengan aturan dan birokrasi yang rumit, apalagi korban masih berumur anak dan merupakan keluarga miskin penerima PKH. Siapa sebenarnya yang menanggung  biaya pengobatan korban perkosaan?" jelasnya.

Lebih lanjut, Fauziah juga menyesalkan peraturan yang dibuat presiden yang tidak berpihak pada upaya terbaik pada pemulihan trauma korban antara lain biaya pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.

Selain itu, ia menilai koordinasi antara lembaga masih buruk terkait penanganan korban perkosaan terbukti dari tidak tersosialisasinya Peraturan Presiden ini kepada Puskesmas sebagai ujung tombak layanan kesehatan serta instansi pemerintah terkait lainnya.

Dari informasi yang diterima PerDIK, besaran biaya pemeriksaan yang diminta oleh pihak RS.Mitra Husada yakni Rp. 600.000 dan pendengaran suara senilai Rp. 275.000.[]

Berita terkait