Semarang - Dua napi dari dua lembaga pemasyarakatan atau Lapas yang beda di Jawa Tengah (Jateng) menjadi otak kejahatan jalanan. Dari dalam penjara keduanya mengendalikan perampokan yang menyasar truk logistik di jalur pantai utara (Pantura) Jawa.
Aksi tersebut berhasil dibongkar aparat Polda Jateng setelah korbannya melapor. Dua napi dan tiga pelaku lapangan diringkus.
"Modus ini dikendalikan oleh napi yang sedang jalani hukuman di Lapas. Satu napi di Pati, satunya lagi di Kedungpane," kata Direktur Reserses Kriminal Umum Komisaris Besar Budi Haryanto, Kamis 21 November 2019.
Dua napi diketahui berinisial Wa alias W 55 tahun, penghuni Lapas Pati yang sedang jalani hukuman 1,5 tahun penjara dan J 55 tahun, napi Lapas Kedungpane, Semarang, sedang dihukum tiga tahun penjara. Sementara tiga orang, sebagai eksekutor dan penadah adalah AJ, S alias Yt dan I alias Tr.
Ketiganya dihadiahi timah panas karena berupaya kabur dan melawan saat diringkus. "Kami masih memburu dua pelaku lain. Kami minta mereka bisa kooperatif, menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat," ujar dia.
Budi menjelaskan dua napi berbagi peran beda di komplotan perampok tersebut. W merekrut orang-orang yang bisa diajak merampok, sedangkan J mencari penadah yang bersedia membeli barang hasil kejahatan.
Modus ini dikendalikan oleh narapidana yang sedang jalani hukuman di LP. Satu napi di LP Pati, satunya lagi di Kedungpane.
Menggunakan sarana telekomunikasi akhirnya mereka bisa mendapatkan orang-orang yang dibutuhkan. Terdiri dari empat orang sebagai perampok dan seorang lagi penadah.
"Nanti kami dalami apakah ada oknum LP yang terlibat di kasus ini," ujar dia.
Dalam aksinya, empat perampok menargetkan truk pengangkut barang yang melintas di jalur Pantura sepanjang Pati hingga Demak. Pada Minggu, 4 November 2019, sekira pukul 00.30 WIB, mereka mendapati sopir truk ekspedisi yang tengah istirahat di Jalan Lingkar Demak, Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam.
Sopir bernama Philipus Minta 42 tahun langsung dilumpuhkan dengan cara dicekik, dibekap dan diikat. Korban kemudian ditinggal di pinggir jalan di kawasan Tingkir, Salatiga. Sementara truk dari Jakarta tujuan Surabaya dibawa dan isinya dipindah ke kendaraan pengangkut yang telah disiapkan.
"Truknya juga dibuang, ditinggal di pinggir jalan karena mungkin pelaku kesulitan menjualnya. Jadi yang diambil hanya muatan dari truk tersebut senilai Rp 400 juta," jelas Budi.
Ditambahkan, pengakuan sementara, komplotan itu baru sekali menjarah truk pengangkut barang. "Tetap kami kembangkan untuk mengetahui ada tidaknya korban lain. Sebab sebelum beraksi di Demak mereka mengaku pernah melakukan hal sama namun korbannya dilepas setelah mengetahui isi truk hanya air kemasan," terang dia.
Saat ini, dua napi dan tiga anak buahnya masih menjalani proses penyidikan. Mereka disangka melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, hasil kejahatan yang belum sempat dijual, diserahkan ke pemiliknya. "Saya mengapresiasi kerja polisi, khususnya Jatanras Polda Jateng yang cepat mengungkap kasus ini. Terima kasih," kata Suryanto, warga Surabaya, Jawa Timur. []
Baca juga:
- Polda Jateng Bongkar Prostitusi Terselubung Semarang
- Perampokan Uang Bank Mandiri Rp 10 Miliar
- Mau Beraksi, Dua Pelaku Perampokan Ditembak Polisi