Sepak Terjang Emirsyah Satar, yang Jadi Tersangka Baru Kejagung di Kasus Garuda Indonesia

Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi.
Mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar. (Foto: Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2011-2021 oleh Kejakasan Agung (Kejagung).

"Jadi untuk kasus ini, tentunya dalam rangka zaman direksi dia ini kan terjadinya, pada waktu itu ini bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai Direktur. Di KPK, adalah sebatas mengenai suap, ini (korupsi pengadaan pesawat) mulai dari pengadaannya, tentunya tentang kontak-kontak yang ada itu yang pasti," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.

Sebelum menjadi pesakitan penyidik Kejagung, Emirsyah Satar sendiri sudah terjerat hukum yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, ia tengah menjalani vonis 8 tahun penjara perkara suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar merupakan Direktur Utama Garuda Indonesia yang ke-14 periode 2005-2014. Pada 8 Desember 2014 Satar mengundurkan diri dari Garuda.

Awal karirnya, Emirsyah merupakan ekonom Indonesia. Ayahnya yang seorang diplomat menuntut Satar hidup selalu berpindah-pindah.

Dikutip dari sejumlah sumber, Satar adalah lulusan FEUI tahun 1986. Ia mengawali karir sebagai auditor di kantor akuntan Pricewaterhouse Coopers pada 1983.

Karir Emirsyah Satar:

-Tahun 1983: Auditor di kantor akuntan Pricewaterhouse,

-Tahun 1985: Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank

-Tahun 2003-2005: Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation

Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama di PT Garuda Indonesia, ia pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia pada 2003. Ia mulai menjabat sebagai Direktur Utama pada 22 Maret 2005.

Namun, pada 8 Desember 2014, Satar mengundurkan diri sebagai Dirut Garuda Indonesia lebih awal dari jadwal, karena sebenarnya jabatannya baru berakhir pada 22 Maret 2015.

Alasan utamanya adalah, Emirsyah Satar ingin memberikan kesempatan kepada manajemen baru untuk bekerja sejak awal tahun.

Kasus

Emirsyah Satar tersandung kasus korupsi. Ia ditetapkan tersangka suap pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) oleh penyidik KPK 19 Januari 2017.

Ia menerima suap dalam bentuk uang dan barang, 1,2 juta euro dan USD180.000 atau setara Rp20 miliar. Ia juga menerima suap dalam bentuk barang total USD2 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Satar 8 tahun bui dan denda Rp1 miliar.

Berita terkait
Duar! Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Senin Besok, Siapa?
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan akan ada tersangka baru pada Senin, 27 Juni 2022.
Massa LP-LHK Demo Kementerian LHK & Kejagung Desak Cabut Izin 5 Kelompok Tani di Langkat
Dalam aksi unjuk rasa itu mereka mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mencabut Izin.
Efektifkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa
Kemendes PDTT terus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa salah satunya dengan meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan Agung.
0
Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Kemendagri Harap Jadi Contoh dan Memotivasi Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.