Jakarta - Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin menjelaskan, Sekretariat Jenderal DPR RI tidak diharuskan mencetak draf undang-undang (UU) termasuk Omnibus Law Cipta Kerja dalam bentuk cetak atau hardcopy. Sebab, saat ini sudah ada mekanisme e-parlemen.
"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Tepatnya tanggal 8, itu sudah meluncurkan e-parlemen.
Selain itu, lanjut dia, apabila anggota dewan tetap ingin menerima draf UU dalam bentuk cetak untuk dikirimkan kepada mereka, maka dapat menggunakan mekanisme lainnya di dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 168.
Baca juga: Azis Syamsuddin Ungkap Tebal UU Cipta Kerja dan Alasan Belum Dikirim
Lebih lanjut politikus Partai Golkar itu mengatakan, berdasarkan Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf UU dalam bentuk hardcopy secara detail.
Azis menerangkan, mengenai mekanisme e-parlemen telah diluncurkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2020.
"Tepatnya tanggal 8, itu sudah meluncurkan e-parlemen," katanya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Luruskan Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja
Dengan peluncuran itu, Azis mengharapkan tidak ada lagi keharusan setiap anggota mendapatkan hardcopy draf perundang-undangan, tetapi akan dikirim melalui e-mail.
"Semuanya dikirim melalui e-mail, ke setiap (alamat) e-mail anggota itu untuk mengunduh atau mencetaknya secara pribadi di ruang masing-masing. Bila tetap tidak mau, bisa minta ke Gedung Kesekjenan, lantai 2," kata Azis. []