Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Pentingnya Peran Penilai Pertanahan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah melahirkan beberapa peraturan turunan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

TAGAR.id, Jakarta - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah melahirkan beberapa peraturan turunan di bidang pertanahan dan tata ruang. 

Dalam aspek pengadaan tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan mandat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan ketentuan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


Semoga dengan pelatihan ini para Penilai Publik semakin kompeten, bertambah luas wawasannya dalam memahami perkembangan peraturan yang ada dan terus berbenah.


"Peraturan baru tersebut berimplikasi kepada peran Penilai Pertanahan. Penilai yang tadinya hanya terlibat langsung pada tahapan pelaksanaan, sekarang dibutuhkan juga kehadirannya mulai dari tahapan perencanaan," ujar Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.

Hal ini disampaikan saat menjadi pembicara kunci pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Pertanahan yang diadakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Pertanahan (MAPPI) secara daring belum lama ini.

Lebih lanjut, Embun Sari menyatakan bahwa profesi Penilai Pertanahan telah menjadi mitra Kementerian ATR/BPN yang terpercaya dalam melakukan penilaian, khususnya pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

Namun, permasalahan yang terjadi saat ini, antara lain masih terbatasnya jumlah profesi tersebut di Indonesia, yaitu 284 orang yang hanya tersebar di 9 provinsi, khususnya Indonesia bagian Barat. 

"Oleh karena itu, peran strategis tersebut akan terus berkembang. Serta dalam rangka memenuhi kebutuhan akan Penilai Pertanahan dan tersebar merata di seluruh Indonesia, kita prioritaskan calon Penilai Pertanahan dari Indonesia bagian Timur," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN berpesan kepada seluruh peserta pelatihan agar hendaknya dalam menentukan nilai ganti rugi, Penilai Pertanahan bekerja dengan profesional, hati-hati, dan tidak menciptakan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy). 

"Peran penilai semakin penting. UUCK mengatur bahwa dalam menentukan nilai tanah, nilai dari Penilai bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, kami harapkan para Penilai untuk bekerja dengan penuh integritas, penuh tanggung jawab, dan mengikuti standar dalam menentukan nilai ganti rugi baik fisik maupun non fisik," tutur Embun Sari.

Dengan semakin banyaknya peran Penilai Pertanahan dalam Kegiatan Strategis Nasional (KSN), Embun Sari juga berharap kepada mitra Penilai untuk terus meningkatkan kompetensinya di bidang penilaian pertanahan dan tata ruang, serta tata cara pengadaan tanah. 

Dengan demikian, diharapkan permasalahan-permasalahan dalam kegiatan pengadaan tanah dapat diminimalisir semaksimal mungkin dan tidak merugikan masyarakat luas. 

"Semoga dengan pelatihan ini para Penilai Publik semakin kompeten, bertambah luas wawasannya dalam memahami perkembangan peraturan yang ada dan terus berbenah, bersiap diri dalam menghadapi tantangan dan tuntutan pembangunan nasional ke depan," imbuhnya.

Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Pertanahan dengan topik "Orientasi Penilaian Pengadaan Tanah bagi Penilai Properti Sederhana dalam Penugasan Penilaian" diselenggarakan selama 3 hari, yakni pada 11 s.d. 13 April 2022 dan diikuti oleh 99 peserta. 

Hadir pula memberikan materi, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Herjon C.M. Panggabean yang menjelaskan terkait dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada kegiatan penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Pertanahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemenuhan Penilai Pertanahan di Indonesia yang belum terdapat Penilai yang telah memiliki Lisensi Penilai Pertanahan dan terdapat pekerjaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

Kegiatan Orientasi Penilaian Pertanahan nantinya dapat dipergunakan sebagai kelengkapan persyaratan saat pengajuan Lisensi Penilai Pertanahan pada Kementerian ATR/BPN. []

Berita terkait
Sukseskan Pembangunan IKN, Kementerian ATR/BPN Berperan dalam Penataan Ruang dan Pengadaan Tanah
Kementerian ATR/BPN ikut berperan menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara yaitu penataan ruang dan pengadaan tanah.
Menteri ATR/BPN Pastikan Negara Hadir untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Kementerian ATR/BPN turut berupaya terhadap pembangunan Indonesia serta pemerataan ekonomi bagi masyarakat pesisir. Simak penjelasannya.
Kementerian ATR/BPN Cegah Residu dalam Pendaftaran Tanah Melalui Tim Kendali PT
Kementerian ATR/BPN telah membentuk Tim Kendali Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertugas melakukan pengecekan secara kualitas.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.