Jakarta - Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin mengklarifikasi mengapa draf final Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sampai hari ini belum dikirimkan kepada pemerintah.
Azis berdalih, alasan draf UU Cipta Kerja belum dikirimkan lantaran Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar belum siap, karena masih memerlukan waktu untuk melakukan editing, proses pengetikan, untuk menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman.
Politikus Partai Golkar itu melanjutkan, berdasarkan informasi terakhir yang ia terima dari Sekjen DPR, jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja itu berubah lagi menjadi 812 halaman.
Baca juga: Profil Azis Syamsuddin, Bisiki Puan untuk Matikan Mikrofon
"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis.
Kemudian ia mengatakan, tenggang waktu penyampaian draf UU Cipta Kerja jatuh pada Rabu, 14 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB.
Lantas ia menyebut, tenggang waktu ini sudah berdasarkan mekanisme tata tertib DPR Pasal 164 yang menyebutkan DPR RI memiliki jangka waktu tujuh hari setelah rapat pengesahan UU tingkat II dilakukan.
Namun, kata Azis, merujuk pada Pasal 1 butir 18 Tata Tertib DPR RI, yang dimaksud dengan hari kerja adalah Senin-Jumat.
"Sehingga tenggang waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok (Rabu) pukul 00.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Optimis Indonesia Bangkit dari Pandemi
Azis menambahkan, ketika UU Cipta Kerja dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka secara resmi UU Omnibus Law itu menjadi milik publik.
Dia mengatakan, sembilan fraksi partai politik yang ada di DPR telah menyepakati, mengikuti, dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap UU Cipta Kerja yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Sembilan fraksi sepakat untuk (terlibat) melakukan pembahasan," kata Azis.
Kemudian Badan Legislasi DPR RI juga mengikutsertakan sembilan fraksi dalam hampir 89 kali rapat pertemuan.
"Pertemuan-pertemuan dengan tokoh masyarakat, pertemuan dengan tokoh buruh, pertemuan-pertemuan dengan tokoh pendidikan, tokoh kaum pengusaha, dilakukan sampai dengan 89 kali pertemuan. Proses itu dilakukan baik secara fisik maupun secara virtual," kata Azis. []