Azis Syamsuddin Luruskan Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merasa perlu meluruskan kemunculan kabar bohong alias hoaks seputar hak buruh dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merasa perlu meluruskan kemunculan kabar bohong alias hoaks seputar hak buruh dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/pri).

Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merasa perlu meluruskan kemunculan kabar bohong alias hoaks yang beredar di media sosial seputar hak-hak buruh yang disebut dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini telah disetujui menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. 

Politikus Partai Golkar itu menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP), Uang Pesangon, Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP tetap ada dalam UU Cipta Kerja. 

Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimum tetap ada

"Poin-poin yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja seperti UMP, Uang Pesangon, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. 

Baca juga: Pembelaan Krisdayanti Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja

Terkait uang pesangon, Azis pastikan tetap ada dalam RUU Ciptaker, termaktub dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156.

Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 

Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja. 

"Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimum tetap ada," ujarnya. 

Menyoal upah minimum, lanjutnya, diatur dalam Bab IV Pasal 88 ayat (3) yang menyebutkan "Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. 

Baca juga: Azis Syamsuddin Bicara Sisi Positif Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Dia juga menekankan, tidak benar bahwasannya dalam RUU Ciptaker terdapat aturan hak cuti hilang, upah buruh yang dihitung per jam, dan outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup. 

"Jangan sampai informasi yang salah semua ini terus disebarkan dan berdampak pada hajat hidup orang banyak," ucapnya. 

Dalam Pasal 79 ayat (3) disebutkan bahwa cuti yang ada dalam ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Lalu di ayat (4) disebutkan, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Mengenai isu tidak akan adanya status karyawan tetap juga Azis cap sebagai informasi hoaks, karena dalam UU Cipta Kerja status karyawan tetap masih ada, tertuang dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 Tahun 2003. 

"Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin dihapuskan," kata dia. 

Ihwal kabar perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kapan pun, juga dia tepis. Azis berkata, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak karena ada aturan dalam Bab IV Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003. 

"Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak," tuturnya. 

Dia juga menyatakan tidak benar jaminan sosial dan kesejahteraan terhadap para pekerja akan dihilangkan. Azis memastikan, jaminan sosial masih tetap ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004. 

Kemudian dia juga membantah mengenai isu karyawan berstatus tenaga kerja harian, karena status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003. 

"Jadi tidak ada karyawan berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat," ujarnya. 

Selanjutnya dia membantah kabar hoaks pekerja yang meninggal, ahli warisnya tidak dapat pesangon. Azis menerangkan, dalam Bab IV Pasal 61 diatur bahwa ahli waris tetap mendapatkan pesangon. 

Dalam Pasal 61 ayat (5) disebutkan bahwa "dalam hal pekerja atau buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja atau buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama". []

Berita terkait
Protes Omnibus Law, Mahasiswa Banten Blokade Jalan
Ribuan mahasiswa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam aliasi Geger Banten menolak RUU Cilaka.
Jubir C-19 Singgung Klaster Demo Omnibus Law Cipta Kerja
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 (C-19), Wiku Adisasmito singgung klaster demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah.
Omnibus Law Ciptaker Ancaman Pelaksanaan BPJS Tenaga Kerja
Ketua BPJS Watch Jatim menilai pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja akan berpengaruh pada pemasukan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan menurun.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu