Jakarta - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra G. Talattov menilai wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebaiknya tidak dilanjutkan. Sebab, pansus khawatir malah menghambat penyelesaian Jiwasraya.
"Yang paling dikhawatirkan dari pembentukan Pansus ini yaitu bisa menghambat proses pemulihan secara bisnis. Mestinya proses hukum dan aksi korporasi jalan tapi malah terganggu," kata Abra Talattov, di Jakarta, Senin, 13 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, DPR semestinya mempercayakan kasus Jiwasraya pada dua lembaga yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung yang sedang melakukan investigasi hingga dua bulan ke depan.
Dengan demikian, kedua lembaga tersebut bisa fokus untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya dengan cepat, di samping pengawasan yang juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tapi, kalau DPR RI membentuk Pansus, justru nanti dewan ikut sibuk dalam persoalan Jiwasraya. DPR Memanggil pihak-pihak yang terlibat, nah ini kan bisa menghambat BPK maupun Kejaksaan," ujar dia.
Baca juga: Erick Thohir Punya Formula Sembuhkan Jiwasraya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembentukan Pansus Jiwasraya merupakan amanah konstitusi yang dijalankan DPR. Tugasnya melakukan pengawasan dan mencari solusi yang terjadi di perusahaan BUMN tersebut.
"Kami bukan bicara, ini jangan dibawa ke ranah politik. Namun kewajiban DPR yang diamanatkan konstitusi dan rakyat yang kami wakili untuk menelusuri dan mencari tahu serta mencari solusi masalah di Jiwasraya," kata Dasco. []