DPR Sebut Pasal Santet Melindungi Sosok Diduga Dukun

Anggota Komisi III DPR sebut Pasal santet yang hadir di RUU KUHP untuk mendukung seseorang diduga dukun.
Ilustrasi dukun. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhad membantah pasal santet yang hadir di RUU KUHP mendukung adanya ilmu hitam tersebut. Pasal itu untuk mengakomodir seseorang diduga dukun.

Anggota DPR Fraksi Nasdem itu menyatakan banyak kalangan salah persepsi terkait RUU KUHP yang mencantumkan pasal santet. 

"RKUHP pasal santet ini, santet bukan melegalisasi santet. Tapi untuk melindungi seseorang yang dituduhkan sebagai dukun-dukun santet," kata Taufiqulhadi kepada Tagar, Kamis, 5 September 2019.

Karena di daerah tertentu, jika ada tuduhan seseorang melakukan santet maka diserbu dan dibunuh, yang menuduh ini yang dikenakan pasal.

Menurut dia, sejumlah kasus yang menimpa tertuduh dukun santet banyak menelan korban jiwa. Maka dari itu, payung hukum soal santet dan perdukunan di Indonesia digodok dalam RUU KUHP Pasal 293.

"Karena di daerah tertentu, jika ada tuduhan seseorang melakukan santet maka diserbu dan dibunuh, yang menuduh ini yang dikenakan pasal," kata dia.

Pasal 293, kata Taufiqulhadi, fokus membahas tentang dukun yang kerap menawarkan jasanya dan memberikan harapan terkait ilmu hitam. Dia menjelaskan, setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan mistisnya bisa terancam pidana.

"Kalau di desa ada orang yang dituduh, karena di desa banyak yang seperti ini," kata dia.

(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak.Berikut kutipan Pasal 293 RUU KUHP yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam:

(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak.

Kategori IV; (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.

Baca juga: 

Berita terkait
Pasal Kontroversial Dalam RKUHP, Sejumlah Aktivis Melapor Pada Moeldoko
Pasal kontroversial dalam RKUHP, sejumlah aktivis melapor pada Moeldoko. Ini empat catatan terkait pasal kontroversial.
Penuduh Dukun Santet Divonis Delapan Bulan Penjara
Calvino Cery Mustamu dan Paulus Manuputty, dua terdakwa penganiaya Blesy Titihena dengan modus menuduh korban sebagai dukun santet divonis delapan bulan.
Tahun Politik, Masa Panen Dukun Politik?
Tarifnya dari Rp 200 juta-Rp 1 triliun.