Ambon, (Tagar 14/6/2017) – Calvino Cery Mustamu dan Paulus Manuputty, dua terdakwa penganiaya Blesy Titihena dengan modus menuduh korban sebagai dukun santet divonis delapan bulan penjara. “Menghukum terdakwa selama delapan bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon Leo Sukarno didampingi Sofyan Parerungan dan Felix Muisan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (13/6).
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis delapan bulan penjara.
Atas keputusan tersebut JPU menyatakan pilir-pikir, begitupun terdakwa karena penasihat hukumnya, Donald Lilipaly tidak hadir dalam persidangan.
Kasus penganiayaan ini bermula dari salah satu anak perempuan terdakwa sakit dan menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Ambon. Selanjutnya terdakwa mendengar rumor dari orang lain bahwa anak gadisnya yang masih duduk di sekolah menengah atas itu sering sakit-sakitan akibat disantet oleh korban yang berdomisili di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
Mendengar ceritera seperti itu, kedua terdakwa kemudian menganiaya korban hingga menderita luka-luka. Persoalan ini akhirnya dilaporkan korban kepada polisi dan berlanjut hingga ke pengadilan. (yps/ant)