Jakarta - Belum adanya payung hukum soal santet dan perdukunan di Indonesia membuat definisi baru tentang dua hal mistis tersebut di RUU KUHP Pasal 293.
Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menyebut pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magis bisa terancam pidana.
"Atau kalau ada yang menyatakan dirinya bisa mempunyai kemampuan tertentu murni membuktikan dari yang dinyatakan itu, bisa juga terjerat pasal tersebut," kata Taufiqulhadi kepada Tagar, Kamis, 5 September 2019.
Diketahui aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293.
Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak.
Kategori IV; (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.
Di lingkungan tertentu, memang praktik santet sering terjadi di lingkungan masyarakat, tetapi untuk membuktikan siapa pelaku atau pun korbannya sulit untuk dibuktikan.
Baca juga: