Pasal Kontroversial Dalam RKUHP, Sejumlah Aktivis Melapor Pada Moeldoko

Pasal kontroversial dalam RKUHP, sejumlah aktivis melapor pada Moeldoko. Ini empat catatan terkait pasal kontroversial.
Pasal Kontroversial Dalam RKUHP, Sejumlah Aktivis Melapor Pada Moeldoko | Pertemuan aktivis Aliansi Reformasi KUHP dan Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Selasa 26/6/2018. (Foto: KSP)

Jakarta, (Tagar 27/6/2018) - Terdapat pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP. Pasal-pasal kontraproduktif, tidak sesuai semangat zaman. Hal ini disampaikan Christian Dominggus mewakili Aliansi Reformasi KUHP pada Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Berikut catatan hasil kajian Aliansi Reformasi KUHP:

1. RKUHP justru menghukum kelompok rentan dan miskin karena tidak memiliki bukti perkawinan. 

RKUHP memberi ancaman pidana pada hubungan seks di luar pernikahan yang diakui oleh negara. Hal ini berpotensi terjadi kriminalisasi bagi kelompok miskin yang 55 persen tidak memiliki bukti perkawinan dan tinggal di daerah yang jauh dari fasilitas pencatatan sipil. 

Pengesahan RKUHP berpotensi menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari ancaman penjara akibat perilaku seks diluar nikah.

2. Larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi dalam RKUHP berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan HIV. Kementerian Kesehatan mengandalkan tokoh-tokoh masyarakat untuk menyebarluaskan kampanye tersebut, kelompok masyarakat ini yang berpotensi untuk terjerat pidana.

3. RKUHP memuat 1.154 pasal dengan ancaman pidana penjara, padahal Pemerintah sedang kesulitan dengan kelebihan kapasitas penjara dan anggaran Polri yang hanya cukup untuk membiayai 1/3 laporan yang diterima kepolisian. 

4. Ada banyak catatan terkait tindak pidana khusus. Untuk tindak pidana korupsi, RKUHP berpotensi menimbulkan duplikasi antara RKUHP dengan UU Tindak Pidana Korupsi. 

RKUHP tidak secara tegas mengatur tentang tidak ada batasan mengenai kadaluwarsa penuntutan dan menjalankan pidana untuk tindak pidana pelanggaran berat terhadap HAM. Masih banyak penerjemahan dan pengadopsian kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengalami kesalahan, yang akan memperburuk pendefinisian kejahatan-kejahatan ini. 

Masalah narkotika adalah masalah yang sangat dinamis, hal ini terlihat dari perkembangan secara internasional yang selalu berubah. Sedangkan RKUHP (nantinya KUHP) bersifat lebih kaku dengan pendekatan pidananya.

"Presiden Joko Widodo akan dicatat dalam sejarah Indonesia sebagai Presiden pertama yang mengajukan Rancangan KUHP dengan banyak pasal kontroversial. Belum ada yang mengajukan RKUHP selain Jokowi," kata Christian melalui siaran pers diterima Tagar News, Selasa (26/6).

Bila disahkan, lanjutnya, dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi akan dihadapkan pada berbagai pertanyaan terkait pasal kontroversial dalam KUHP.

"Berbeda dengan UU MD3 yang hanya ada 1-2 pasal yang kontroversial, RKUHP memiliki sangat banyak pasal kontroversial," lanjutnya.

Lalola Easter aktivis yang juga tergabung dalam aliansi tersebut menyampaikan keprihatinan masyarakat terkait hilangnya kekhususan (lex specialis) UU Tindak Pidana Korupsi akibat RKUHP dan potensi duplikasi pengaturan sampai peluang korupsi dagang pasal. 

"Sebagai contoh, delik melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain memiliki minimal denda pidana Rp 200 juta dalam UU Tindak Pidana Korupsi, namun delik yang sama memiliki denda pidana hanya Rp 10 juta. Pengesahan RKUHP berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi," katanya.

Harus Sezaman

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi kajian dari Aliansi Reformasi KUHP Nasional. 

"Kami sangat mengapresiasi perjuangan teman-teman. Semua masukan serta kritikan kami catat dan akan kami pelajari," katanya.

"Saya memahami bahwa hukum harus sezaman, yakni sesuai dengan perkembangan zaman," lanjutnya. 

Ia menjelaskan, bila benar ada pasal-pasal RKUHP yang tidak sesuai zaman, bertentangan dengan semangat melindungi rakyat, Kantor Staf Presiden (KSP) akan menyampaikan pada kementerian terkait. Ia sepaham bahwa tidak boleh ada pasal dalam RKUHP yang merugikan rakyat terutama rakyat kecil.

Aliansi Reformasi KUHP Nasional merupakan gabungan aktivis dari ICW, ICJR, LBH Jakarta, YLBHI, MaPPI FH UI, PSHK, PKNI, LBH Masyarakat, LBH Apik, PBHI, dan LeIP. 

Aliansi diwakili oleh Christian Dominggus (LBH Masyarakat), Lalola Easter (ICW), Andreas Marbun (MaPPI FH UI), Adery Ardhan (MaPPI FH UI), Muhammad Isnur (YLBHI), Erasmus Napitupulu (ICJR), Sustira Dirga (ICJR), Agus Sunaryanto (ICW).

Pertemuan mereka dengan Moeldoko berlangsung di Kantor Staf Presiden, Selasa (26/6).

Aliansi Reformasi KUHP Nasional memandang RKUHP belum waktunya disahkan karena akan menyengsarakan rakyat, berimplikasi pada demokrasi, dan belum sepenuhnya mendukung pemberantasan korupsi. 

Mereka berharap pengesahan RKUHP dapat ditunda dan Kementerian Hukum dan HAM membuka kembali ruang diskusi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan proses pembahasan dan perumusan kebijakan yang inklusif dan pro-rakyat kecil. (rio)

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina