Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pemeriksaan STRP Ini dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan DKI Jakarta.
"STRP tetap jadi persyaratan. Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik. Inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," kata Sambodo, Rabu, 11 Agsutus 2021.
Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.
"Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," ujarnya.
STRP tetap jadi persyaratan. Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik.
Berikut 8 titik tersebut.
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto []
Baca Juga: Daftar 17 Titik Ganjil-genap di Kota Bogor Mulai Besok