Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan keluar masuk wilayah Jakarta.
Dalam informasi Pemprov DKI di akun Instagram @dkijakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Dikutip dari laman Jakevo STRP ini berlaku bagi:
1. Pekerja Sektor Esensial
Untuk pekerja sektor esensial meliputi:
- Komunikasi dan IT Keuangan & perbankan
- Pasar modal
- Sistem Pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- Industri orientasi ekspor
2. Pekerja Sektor Kritikal
Yang termasuk yakni:
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan Logistik & transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air) Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- Yang termasuk di dalamnya meliputi:
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka atau antar jenazah
- Hamil atau bersalin Pendamping ibu hamil/ ersalin.
Cara membuat STRP
Adapun mekanisme untuk mendapatkan STRP bagi para pekerja yakni:
- Mengajukan permohonan STRP melalui link https://jakevo.jakarta.go.id
- Lengkapi form, upload, dan submit Verifikasi berkas UP DPMPTSP
- Selanjutnya penerbitan akan dilakukan oleh DPMPTSP Selanjutnya STRP dapat diunduh di https:jakevo.jakarta.go.id
- Nantinya petugas saat melakukan pengecekan di lapangan pemilik STRP cukup menunjukkan QR Code yang akan discan melalui handphone petugas.
Persyaratan STRP
Adapun sejumlah persyaratan untuk registrasi STRP yang harus disiapkan:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4X6 berwarna (rombongan wajib melampirkan dilampiran surat tugas)
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4X6 berwarna
Hal ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain). Adapun untuk penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. []