Jakarta - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, akan menerapkan kebijakan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di 17 titik selama tiga hari ke depan mulai tanggal 23-25 juli nanti.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, 17 check point meliputi di dalam kota maupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam.
"Check point dan sekat yang akan kami tentukan titiknya itu hanya dua jam sebelum kami melaksanakan," kata Susatyo di Bogor, Kamis, 22 Juli 2021.
"Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako. Sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," ujarnya.
Berikut 17 check point ganjil genap di Kota Bogor.
1. Simpang Jembatan Merah
2. Simpang Empang
3. Simpang Baranangsiang
4. Simpang MCD Lodaya
5. Simpang Pos Terpadu Juanda
6. Simpang Denpom
Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako.
7. Simpang Warung Jambu
8. Simpang SPBU Vivo Air Mancur
9. Simpang ex Bale Binarum
10. Underpass Soleh Iskandar
11. Simpang Tol BORR
12. Putaran SPBU Veteran
13. Simpang Salabenda
14. Simpang Ciawi
15. Simpang Dramaga
16. Simpang Yasmin
17. Simpang Brimob Kedung Halang
Baca Juga: DPRD Desak Pemkab Bogor Realokasikan APBD untuk Covid-19