PPKM Darurat: Ojol dan Taksol Wajib STRP dan Sudah Divaksin

Bila tidak memiliki STRP, pengemudi tidak boleh melintas dan akan diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan.
Ilustrasi - (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, pengemudi ojek online atau ojol dan taksi online wajib mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya wajib punya STRP," ujar Syafrin di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.

Dia menjelaskan, selama masa PPKM Darurat pengemudi ojol dan taksi online tetap diperbolehkan untuk mengangkut barang, makanan, serta penumpang. Tapi saat melewati titik penyekatan yang ada wilayah perbatasan, mereka harus menunjukan STRP.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," katanya.


Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya wajib punya STRP.


Dia menegaskan, bila tidak memiliki STRP mereka tidak boleh melintas dan bakal diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan. Tak hanya itu, para pengemudi ojol yang melewati lokasi penyekatan juga sudah harus divaksin.

"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," tegasnya. []

Baca Juga: Daftar 15 Wiilayah PPKM Darurat Diluar Jawa-Bali

Berita terkait
Ini Daftar Lengkap Jenis Bansos yang Cair Saat PPKM Darurat
Pemerintah dalam waktu dekat juga menambah 3 juta target sasaran penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Juli sampai September 2021.
Makanan Gratis Bagi yang Membutuhkan Selama PPKM Darurat
Komunitas di Yogyakarta dan Bali bantu warga kurang mampu, seperti pengamen dan pedagang kaki lima, selama PPKM Darurat
PPKM Darurat di 15 Kabupaten dan Kota Luar Jawa dan Bali Mulai 12 Juli 2021
Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan PPKM Darurat di 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali Mulai 12 Juli 2021
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.