Cara Daftar dan Syarat Buat STRP Keluar Masuk Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan keluar masuk wilayah Jakarta.
Pengumuman STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta (Foto: Tagar/Instagram)

Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan keluar masuk wilayah Jakarta.

Dalam informasi Pemprov DKI di akun Instagram @dkijakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Dikutip dari laman Jakevo STRP ini berlaku bagi:

1. Pekerja Sektor Esensial 

Untuk pekerja sektor esensial meliputi: 

  • Komunikasi dan IT Keuangan & perbankan 
  • Pasar modal 
  • Sistem Pembayaran 
  • Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
  • Industri orientasi ekspor


2. Pekerja Sektor Kritikal 

Yang termasuk yakni: 

  • Energi 
  • Kesehatan 
  • Keamanan Logistik & transportasi 
  • Industri makanan, minuman dan penunjangnya 
  • Petrokimia 
  • Semen 
  • Objek vital nasional 
  • Penanganan bencana 
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi 
  • Utilitas dasar (listrik dan air) Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat


3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

  • Yang termasuk di dalamnya meliputi: 
  • Kunjungan sakit 
  • Kunjungan duka atau antar jenazah 
  • Hamil atau bersalin Pendamping ibu hamil/ ersalin.


Cara membuat STRP 


Adapun mekanisme untuk mendapatkan STRP bagi para pekerja yakni: 

  • Mengajukan permohonan STRP melalui link https://jakevo.jakarta.go.id 
  • Lengkapi form, upload, dan submit Verifikasi berkas UP DPMPTSP 
  • Selanjutnya penerbitan akan dilakukan oleh DPMPTSP Selanjutnya STRP dapat diunduh di https:jakevo.jakarta.go.id 
  • Nantinya petugas saat melakukan pengecekan di lapangan pemilik STRP cukup menunjukkan QR Code yang akan discan melalui handphone petugas.


Persyaratan STRP 

Adapun sejumlah persyaratan untuk registrasi STRP yang harus disiapkan: 

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) 

  • KTP pemohon 
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju) 
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat) 
  • Foto 4X6 berwarna (rombongan wajib melampirkan dilampiran surat tugas) 


2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak 

  • KTP pemohon 
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat) 
  • Foto 4X6 berwarna 

Hal ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain). Adapun untuk penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. []

Berita terkait
DPR Ingatkan Perusahan di Jakarta Patuhi Aturan PPKM Darurat
Wakil Ketua Komisi III DPR ahmad Sahroni memperingatkan perusahaan di Jakarta untuk tetap mematuhi aturan PPKM Darurat saat bekerja di kantor.
Ribuan Pabrik di Jakarta Ditutup Selama Pemberlakuan PPKM
1.836 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwenang akibat faktor pelanggaran protokol kesehatan
Anies Baswedan Sidak Sejumlah Perusahaan di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Jakarta saat PPKM Darurat. Salah satunya PT Equity Life Indonesia.