Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemhub Zulfikri mengatakan seluruh penumpang tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dilarang naik kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021.
"Kita sudah lakukan koordinasi dengan para operator dan pemerintah daerah setempat bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk ke gate, apakah itu di pintu stasiun atau dalam stasiun. Akan diperiksa apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda atau dari kantor," ujar Zulfikri dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 9 Juli 2021.
Jadi dengan tegas tidak boleh untuk menggunakan KRL kalau tidak masuk sektor esensial dan kritikal.
Dia menjelaskan, mulai Senin nanti bila memang tidak perlu melakukan pergerakan atau tidak masuk dalam keperluan esensial dan kritikal sebaiknya tidak melakukan pergerakan karena tidak boleh naik KRL.
"Kalaupun masuk ke kritikal yang perlu melakukan pergerakan saya minta mohon untuk bisa dilakukan pada saat jam-jam pagi atau sore. Jadi dengan tegas tidak boleh untuk menggunakan KRL kalau tidak masuk sektor esensial dan kritikal," katanya.
Adapun syarat naik KRL adalah harus merupakan pekerja sektor esensial atau kritikal dan menyertakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dari pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang diteken pemimpin perusahaan. []
Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Buat STRP Keluar Masuk Jakarta