Dipecat TVRI, Helmy Yahya Ogah Dibungkam

Helmy Yahya yang ogah bungkam menjelaskan kronologis ihwal pemecatan dirinya dari kursi Direktur Utama TVRI.
Direktur Utama nonaktif TVRI Helmy Yahya bersama petinggi TVRI lainnya serta penasihat hukum Chandra Hamzah melakukan konfrensi pres terkait pemecatan dirinya oleh Dewan Pengawas TVRI pada 4 Desember 2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Helmy Yahya mengungkapkan sebelum dirinya diberitahukan menyoal pemecatan dari jajaran direksi, Dewan Pengawas TVRI terlebih dahulu menonaktifkannya dari posisi Direktur Utama televisi milik pemerintah itu.

Helmy Yahya: Bertemu dengan beberapa tokoh DPR, ke BPK, juga menghadap ke Mensesneg dan perintahnya sama, saya diminta untuk menyampaikan pembelaan.

Dia menjelaskan penonaktifan dirinya dari posisi Direktur Utama TVRI melalui pelampiran surat keputusan (SK) setebal dua halaman yang telah diterima sejak tahun 2019 lalu. Helmy Yahya yang syok terhadap pemecatan mengaku tetap berupaya melawan ketidakadilan.

"Tanggal 4 Desember 2019 saya dinonaktifkan. Saya kaget, oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan dengan mengatakan SK itu tidak sah," kata Helmy di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.

Dia menjelaskan kembali penonaktifan dari kursi direksi TVRI disampaikan melalui surat setebal dua halaman, dan dilandasi sejumlah alasan yang salah satunya adalah menyoal hak siar Liga Inggris di televisi pelat merah itu.

Helmy berujar, sejak penonaktifan tersebut mediasi terus dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan dirinya diminta untuk tidak berbicara di media.

Menurut dia pada akhirnya Kominfo dan sejumlah pihak menyampaikan tidak boleh ada pemecatan. 

"Ke semua orang kami datang. Kami bertemu dengan beberapa tokoh DPR, ke BPK (Badan Pengawas Keuangan), juga menghadap ke Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) dan perintahnya sama, saya diminta untuk menyampaikan pembelaan," kata Helmy.

Helmy mengungkapkan dirinya kemudian melakukan pembelaan terhadap surat dua halaman yang menonaktifkan dirinya itu.

Dia melanjutkan, pembelaan pun dilayangkan melalui surat sebanyak 27 halaman. Semua yang menjadi dasar penonaktifan dirinya oleh Dewan Pengawas TVRI dijawab Helmy secara detail.

"Saya menjawab 27 halaman dengan lampiran 1.200 halaman, enggak main-main. Semua catatan yang kata mereka menjadi catatan saya, saya jawab dan sudah saya sampaikan 18 Desember 2019," ujarnya.

Baca juga: Helmy Yahya Dipecat dari Direktur Utama TVRI

Dalam salinan surat pemecatan Helmy yang beredar di kalangan wartawan, terdapat lima poin yang menjadi dasar bagi Dewan Pengawas (Dewas) untuk memberhentikan Helmy dari jabatannya, salah satunya lantaran pembelian hak siar Liga Inggris.

Salinan surat pemberhentian berkop surat TVRI tersebut ditandatangani Ketua Dewas TVRI Hidayat Thamrin pada Kamis, 16 Januari 2020. Salinan tercatat sebagai Surat Keputusan Dewas TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020.

Berikut rangkuman 5 poin dalam isi lengkap salinan surat pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya selaku Dirut TVRI periode 2017-2022:

Helmy Yahya dianggap tidak memberikan penjelasan terkait pembelian program siaran berbiaya besar, termasuk siaran Liga Inggris yang tertulis dalam surat tersebut.

1. Dewas TVRI menganggap Helmy Yahya tidak berhasil menjalankan pelaksanaan rebranding TVRI sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal itu menyebabkan molornya waktu pembayaran honor kepada karyawan, bahkan hingga mengurangi anggaran produksi siaran.

2. Terdapat kontradiksi antara jawaban Helmy Yahya dalam surat 17 Desember 2019. Antara lain LHP BPK menilai program-program yang disebut dalam SPRP yang belum sesuai ketentuan. Serta adanya mutasi pejabat struktural yang tak sesuai aturan manajemen ASN.

3. Helmy Yahya dianggap telah melanggar beberapa asas ketidakberpihakan, kecermatan dan keterbukaan seperti yang ada di UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terutama berkenaan dengan penunjukan/pengadaan Kuis Siapa Berani.

4. Helmy Yahya dinilai telah menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan dalam pembelaannya tentang keputusan Dewas TVRI, dengan menyebut beberapa hal yang ia nilai sebagai fakta, namun tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.

5. Adapun sejak penonaktifan Helmy sebagai Dirut, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirut, menggantikan Helmy. 

Adapun sejak penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirut, menggusur posisi Helmy. []

Berita terkait
Gara-gara Liga Inggris, Helmy Yahya Dipecat TVRI
Salah satu dasar pemberhentian Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas adalah mengenai siaran Liga Inggris.
Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Buat Pernyataan
Helmy Yahya bakal menggelar pernyataan setelah resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Menkominfo Beberkan Alasan Penonaktifan Helmi Yahya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membeberkan alasan dibalik penonaktifan Helmi Yahya sebagai Dirut TVRI.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.