Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Buat Pernyataan

Helmy Yahya bakal menggelar pernyataan setelah resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Direktur Utama nonaktif TVRI Helmy Yahya menunjukan surat pemberhentian dirinya dari Dewan Pengawas TVRI. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) oleh Dewan Pengawas (Dewas) lembaga penyiaran publik itu. Menanggapi hal itu, tokoh pertelevisian Indonesia yang kerap mendapat julukan si Raja Kuis itu bakal menggelar pernyataan pada hari ini, Jum'at, 17 Januari 2020.

Melalui undangan yang diterima sejumlah awak media, Helmy Yahya berjanji bakal membuka surat pemberhentiannya ke hadapan publik. Surat tersebut antara lain berisi 5 poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya sebagai Dirut TVRI.

Dihubungi awak media, presenter yang juga anggota komisi I DPR Farhan membenarkan kabar mengenai pemberhentian Helmy. Menurutnya, pemberhentian harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan, seperti diberitakan Antara, Jum'at, 17 Januari 2020.

Farhan juga mengatakan, Dewan Pengawas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yg akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI.

TVRIDewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan direktur utama pada 16 Januari 2020. Padahal, masa jabatan Helmy seharusnya baru berakhir pada 2022. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Pihak Dewas sebelumnya sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Helmy Yahya selaku Dirut TVRI, pada Rabu, 4 Desember 2019.

Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tersebut berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Baca juga: Foto: Dicopot dari Dirut, Helmy Yahya Gugat Dewan Pengawas TVRI

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas. []

Berita terkait
Peluang Helmy Yahya Kembali Jadi Dirut TVRI
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan Helmy Yahya masih memiliki kemungkinan kembali bekerja secara penuh sebagai Direktur Utama TVRI.
Helmy Yahya Dinonaktifkan Sebagai Dirut TVRI
Helmy Yahya dikabarkan dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI melalui SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019,
Menkominfo Akan Turun Tangan Selesaikan Kisruh TVRI
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut perselisihan di tubuh Televisi Republik Indonesia bukanlah hal baru.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.