Tegal - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal, Jawa Tengah meringkus kelompok penjahat pembobol kantor BMT dan koperasi asal Cirebon, Jawa Barat. Tiga penjahat terpaksa dikenai tindakan tegas yang terukur.
Komplotan pencuri ini berjumlah lima orang. Mereka adalah Gunawan Panembahan, 40 tahun, Karso, 32 tahun, Karno, 34 tahun, Rudi Sanjaya, 37 tahun, dan Tomi Wahyudi, 21 tahun. Semuanya warga Kabupaten Cirebon.
"Mereka ini sindikat kelompok Cirebon. Penangkapan dilakukan 27 Desember 2019 di Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, Senin, 30 Desember.
Para tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian di kantor BMT Muamalat Desa Cangkring, Kecamatan Talang pada 18 Desember 2019. Juga Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Baitul Makmur, Desa Kajen, Kecamatan Talang pada 24 Desember 2019.
Sebelum menjalankan perbuatannya, para pelaku berbagi tugas.
Dwi mengungkapkan modus operandi sindikat meresahkan ini. Awalnya para pelaku lebih dulu menentukan lokasi sasaran. Lokasi yang sudah dipastikan tidak ada penjaganya itu kemudian didatangi menggunakan mobil Daihatsu Grand Max pada malam hari.
Usai memarkir mobil, para pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara merusak gembok pagar dan pintu kantor menggunakan gunting baja behel. Setelah berhasil masuk dan memadamkan aliran listrik, para pelaku selanjutnya mencari brangkas tempat penyimpanan uang.
Jika brangkas tersebut tak bisa dibuka di lokasi dengan alat-alat yang sudah dibawa, maka para pelaku mengangkutnya dari lokasi menggunakan mobil. Kemudian dibongkar di rumah salah satu pelaku dengan cara dilas.
"Sebelum menjalankan perbuatannya, para pelaku berbagi tugas. Ada yang bertugas mencari dan mensurvei sasaran, ada yang bertugas sebagai eksekutor," ujar Dwi.
Dari kantor BMT Muamalat, para pelaku berhasil membawa kabur uang di dalam brangkas sebesar Rp 125 juta. Sedangkan dari kantor Kopontren Baitul Ma'mur, brangkas yang digondol berisi uang tunai Rp7 juta.
"Hasil pengembangan, selain dua TKP di Kabupaten Tegal, sindikat ini sebelumnya juga pernah melakukan kejahatan dengan modus operandi yang sama di Kabupaten Pekalongan," ucap Dwi.
Selain menangkap lima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Grandmax E 1396 NL, satu buah gunting baja behel, satu buah linggis besar, satu buah palu bodem, dua buah tabung oksigen, dan satu paket blender las selang dobel.
Kepala Satreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono menambahkan, terdapat dua pelaku lain anggota sindikat berinisal KS, dan WY, yang masih dilakukan pengejaran.
"Ada dua pelaku masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami masih melakukan pengejaran," ujar dia.
Menurut Gunawan, tiga dari lima pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berupaya melawan dan kabur saat akan ditangkap di rumah masing-masing.
"Para pelaku dikenakkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," imbuh Gunawan.
Sementara itu, salah satu pelaku Gunawan Panembahan mengaku baru tiga kali melakukan pencurian. Sedangkan uang hasil kejahatan antara lain digunakan untuk membeli sejumlah sepeda motor. "Uangnya untuk beli motor dan membangun rumah," ucapnya. []
Baca juga:
- Polres Samosir Tembak Dua Pelaku Pencurian Motor
- Waspada Pencurian Menyamar Petugas PLN di Kediri
- Pencuri Ponsel di Masjid DPRD DIY Terekam CCTV