Tegal - Seorang warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumiyati, 22 tahun, menjadi korban penikaman pisau yang dilakukan mantan kekasihnya di Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 28 Desember 2019. Korban ditusuk lantaran menolak saat diajak kembali menjalin hubungan asmara.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Cemara Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur. Menurut keterangan sejumlah warga di lokasi kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran sebelum terjadi penusukan.
Saya dianiaya karena menolak diajak balikan. Sebelumnya pernah diancam mau ditusuk kalau menolak diajak balikan.
"Mereka (korban dan pelaku) awalnya sama-sama berjalan kaki, terus ribut dan korban langsung dianiaya pakai pisau. Korban teriak minta tolong ke warga dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Kalau pelaku langsung kabur," kata salah satu warga, Imron Subekhi, Minggu, 29 Desember 2019.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya dan harus dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Islam (RSI) Harapan Anda, Kota Tegal.
Saat ditemui di rumah sakit, korban mengungkapkan pelaku merupakan mantan kekasihnya bernama Suwarno. Keduanya sudah putus enam bulan lalu.
"Saya dianiaya karena menolak diajak balikan. Sebelumnya pernah diancam mau ditusuk kalau menolak diajak balikan," ucapnya.
Jumiyati mengaku tidak sengaja bertemu di lokasi kejadian dengan pelaku yang disebutnya terlalu bersifat pencemburu. Namun, dia juga menduga pelaku memang sengaja membuntutinya.
"Saya dari Pasar Pagi mau pulang ke rumah paman saya. Tidak tahu kalau sudah dibuntuti," ujar warga Desa Natanegara, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis ini.
Perawat di RSI Harapan Anda, Angga mengatakan, korban mengalami luka di bagian leher, punggung, dan kedua kaki akibat kesadisan mantan kekasihnya itu.
"Korban mendapat empat puluhan jahitan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro Wibowo membenarkan terjadinya peristiwa nahas tersebut.
Dia menjelaskan kasus penikaman senjata tajam ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota.
"Tadi malam langsung ditangani langsung oleh Reskrim Polres. Masih diselidiki," ujarnya saat dihubungi Tagar, Minggu 29 Desember 2019. []