Pemuda Pengangguran Hobi Curi Kotak Amal di Tegal

Hobi mencuri kotak amal, ya terancam bui. Dalam sepekan, Tris Warisno, asal Kabupaten Tegal membobol tiga kotak amal di tempat yang beda.
Tersangka pencurian kotak amal saat digelandang di Mapolres Tegal. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Pemuda asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini punya kebiasaan buruk. Tris Warisno 21 tahun, warga Desa Gumalar, Kecamatan Adiwerna 'hobi' mencuri uang kotak amal di musala dan minimarket. 

Setidaknya, sudah tiga kali membobol isi kotak amal dalam tempo sepekan. Aksinya berhenti setelah warga menangkap dan menyerahkan ke petugas Polsek Adiwerna. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono mengungkapkan terakhir kali Warisno beraksi di musala area SPBU 4452409 Singkil, Adiwerna, 22 November 2019 sekitar pukul 06.30 WIB. 

Saat itu, ia dipergoki seorang karyawan SPBU sedang mengambil uang di dalam kotak amal yang ada di musala. Warisno akhirnya digelandang‎ ke Mapolsek Adiwerna beserta barang bukti uang sekitar Rp 700 ribu yang sebagian sudah dimasukkan ke kantong celananya. 

Tersangka menjalankan aksinya biasanya pada pagi hari dan sore hari.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika perbuatan tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali. Sebelumnya, pada 21 November 2019 Warisno sudah pernah mencuri kotak amal‎ di musala yang sama.

"Kemudian tanggal 14 November 2019 ia juga mencuri kotak amal di sebuah minimarket di Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna. Uang sebesar Rp 1 juta diambil, kotak amalnya dibuang di sawah," ungkap Gunawan, Selasa, 10 Desember 2019.

Dalam menjalankan aksinya, modus Warisno selalu mencongkel kotak amal yang terbuat dari kaca. Dari satu kotak amal, uang yang digondol berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Tersangka menjalankan aksinya biasanya pada pagi hari dan sore hari. Sasarannya memang kotak amal di SPBU dan minimarket," ‎ujar dia. 

‎Gunawan menambahkan sejumlah barang bukti diamankan dari tangan Warisno saat ditangkap. Di antaranya uang sebesar Rp 764 ribu, kotak amal yang sudah dirusak dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana untuk mencari lokasi sasaran.

‎"Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," sebutnya. []

 Baca juga: 

Berita terkait
Pencuri Kotak Amal di Abdya Ternyata Oknum PNS
Pencuri kotak amal di musala Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya ternyata oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nyolong Kotak Amal, Mobil Pelaku Dibakar Warga
Dari keterangan saksi pelaku berjumlah tiga dan saat ini masih menjadi buron.
Pengurus Masjid Tangkap Pencuri Kotak Amal
Pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh mengamankan pencuri tabungan amal, Minggu (11/3) sore.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.