Yogyakarta - Entah apa yang merasuki pria inisial K, 28 tahun. Bukannya kabur setelah mencuri ponsel di masjid kompleks kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, warga Sumatera Selatan itu malah kembali mondar-mandir di TKP untuk mencuri kembali.
Security Kantor DPRD DIY yang berada di Jalan Malioboro Yogyakarta itu pun akhirnya mengamankan pria tersebut karena aksi pencurian pada hari sebelumnya terekam kamera CCTV.
"Pelaku diamankan karena mencuri di hari sebelumnya. Ketika balik lagi (ke TKP) security langsung mengenalinya," kata Kapolsek Danurejan Komisaris Polisi Etty Haryanti kepada Tagar, Rabu 25 Desember 2019.
Sebelum ditangkap, security yang berjaga di DPRD DIY melihat seorang laki-laki yang mondar-mandir dan mencurigakan di kompleks masjid. Karena gelagat dan mukanya sudah tidak asing, kemudian security yang curiga langsung melihat rekaman CCTV.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar bahwa orang tersebut pada Senin 23 Desember 2019 sekira jam 09.00 WIB terekam CCTV telah mengambil sebuah ponsel pengunjung masjid.
Pelaku sebelumnya berhasil mencuri ponsel. Setelah berhasil kabur, pelaku diduga kembali lagi mencuri di Masjid DPRD DIY.
Pelaku diamankan karena mencuri di hari sebelumnya. Ketika balik lagi (ke TKP) security langsung mengenalinya.
Namun aksi pelaku digagalkan terlebih dahulu oleh security yang sudah mencurigainya. Kemudian orang tersebut diamankan dan diinterogasi oleh security. "Saat diintrogasi, dia (pelaku) mengakui kemarin telah mengambil satu buah ponsel merek Oppo warna hitam milik jamaah," katanya.
Selanjutnya security langsung menghubungi Polsek Danurejan untuk penanganan lebih lanjut. Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan menyatroni masjid-masjid. Berpura-pura ikut menjadi jamaah padahal sedang mencari korban yang sedang lengah. Saat itu ponsel korban tertinggal di masjid dan langsung berpindah ke tangan pelaku.
"Bagi yang merasa ponselnya hilang dengan TKP Masjid DPRD DIY, bisa langsung ke Polsek Danurejan untuk mengambil barangnya disertai bukti kepemilikan," ucap Etty.
Etty mengimbau kepada jamaah, agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga apa pun. Apalagi tindak kejahatan itu bisa terjadi karena adanya kesempatan yang datang dari korban. Atas kasus tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. []
Baca Juga:
- Cara Komplotan Portir Adisutjipto 40 Kali Curi Kargo
- Warga Magelang Mencuri Ponsel Tukang Kebun di Sleman
- Polisi Bekuk Pencuri Sonokeling Rp 20 Juta di Sleman