Tegal - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal, Jawa Tengah, berhasil meringkus komplotan pencurian spesialis congkel pintu mobil dan pecah kaca lintas daerah. Dua pelaku yang mengincar nasabah bank dilumpuhkan dengan timah panas.
Dua pelaku yakni S, 31 tahun, warga Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dan DS, 26, warga Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Keduanya ditangkap pada Jumat 20 Desember 2019 pukul 02.00 WIB dini hari di Kabupaten Indramayu.
Kepala Satreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan korban Putu Warnawa, 59 tahun, di tepi Jalan Raya Margasari-Bumiayu, Desa Kaligayam, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, 29 November 2019 pukul 12.20 WIB.
Korban bersama seorang temannya saat itu sedang makan dan beristirahat di warung makan setelah mengambil uang Rp 100 juta dari sebuah bank di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Uang yang berada di tas kresek hitam ditinggal korban di bawah jok depan sebelah kiri.
"Kesempatan itu digunakan pelaku yang sudah membuntuti dari bank untuk mengambil uang di mobil dengan lebih dulu mencongkel kunci pintu mobil," ujar Gunawan, Sabtu 21 Desember 2019.
Menurut Gunawan, saat ditangkap, kedua pelaku sedang merencanakan lagi pencurian dengan sasaran nasabah bank dan modus operandi serupa. Mereka juga sempat melakukan perlawanan saat dibekuk hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak di bagian kaki.
Kami akan berupaya agar kedua pelaku bisa dihukum maksimal
"Dua pelaku ini kelompok Palembang. Mereka beraksi diduga tidak hanya di Kabupaten Tegal atau di wilayah Jateng, tapi juga daerah lain. Ini sedang kami kembangkan," ujarnya.
Gunawan membeberkan, modus operandi pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya, yakni dengan lebih dulu membuntuti korban yang baru mengambil uang di bank menggunakan sepeda motor. Setelah korban berhenti dan lengah, pelaku mencongkel pintu mobil menggunakan kuncil leter T.
"Jika cara itu tidak berhasil, pelaku menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil. Alat-alat tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami akan berupaya agar kedua pelaku bisa dihukum maksimal karena selama ini sudah meresahkan masyarakat. Apalagi ini menjelang Natal dan Tahun Baru, mereka mengincar masyarakat yang mengambil uang di bank," ujar dia.
Sementara itu, pelaku S alias Jeki mengaku, alat-alat yang digunakan untuk mencongkel pintu mobil dan memecahkan kaca dibuat sendiri setelah mencari tahu dari YouTube. "Caranya belajar dari YouTube," akunya.
Sedangkan uang hasil kejahatan yang diakui S baru dua kali dilakukan di wilayah Kabupaten Tegal, digunakan untuk bersenang-senang. "Buat minum-minum," ujarnya. []