Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP), karena terbukti berhubungan secara langsung dengan tersangka perkara Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ujar anggota Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, dalam amar putusannya, Senin, 31 Mei 2021.
Dewas mengatakan Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, dan pihak lain yang ditangani KPK.
"Barusan selesai yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik, yaitu berupa, satu, berhubungan dengan pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpah Hatorangan Panggabean.
Itu pelanggaran kode etik yang semua dinyatakan terbukti sesuai pelanggaran kode etik yang ditetapkan Dewas.
Dewas mengatakan Robin telah menyalahgunakan wewenang selaku penyidik untuk kepentingan pribadi. Dalam amar putusannya, Dewas menyebut Robin telah menunjukkan tanda pengenal sebagai penyidik kepada orang yang tidak berkepentingan.
Robin juga dinyatakan telah melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana dan pihak lain yang ditangani oleh KPK," ucapnya.
Robin bersalah, kata Dewas, karena terbukti meminta sejumlah uang dan gratifikasi kepada pihak yang tengah berperkara atau ditangani KPK.
"Itu pelanggaran kode etika yang semua dinyatakan terbukti sesuai pelanggaran kode etik yang ditetapkan Dewas," kata Tumpak.
Dalam kasus Tanjungbalai, Robin bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021.
Robin mengatakan menerima putusan tersebut, keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik, sementara pelanggaran pidana masih terus diusut.
Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Tanjung Balai
- Baca Juga: Tumpak Panggabean Jelaskan Tugas Ketua Dewas KPK
Selain itu, kasus tersebut juga menyeret nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin, karena diduga memfasilitasi pertemuan antara Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020. []